Profesi Pelaku Pelanggaran 19 ASN, “Ops Zebra Tertanggal 23 Hingga 29 Oktober 2019 Di Polres Sibolga"

fokusliputan.com_Sibolga

Kesadaran akan tertib berlalulintas untuk keselamatan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh fokusliputan.com dari Polresta Sibolga, terdata rekapitulasi pelaksanaan Operasi Zebra Toba (Patuh berlalu lintas 2019) sejak tanggal 23 Oktober hingga tertanggal 29 Oktober 2019. 



Data terkait masalah pelanggaran Lalu Lintas ;  
(a). Tilang = 230. (b). Teguran = 70. Jumlah =300. 

Jenis pelanggaran Lalu Lintas :
A. Roda Dua :
(1) Tidak gunakan helm SNI = 102 .
(2) Surat surat = 93. Jumlah = 195 

B. Roda Empat dan Kenderaan khusus :
(1) Tidak gunakan sabuk pengaman/safety belt   =  14.
(2) Surat surat. = 21. Jumlah  = 35. 

Untuk Barang bukti yang disita saat operasi tersebut diketahui ;
SIM = 94. STNK = 89. Kendaraan (Ran).   = 12. Jumlah = 195. 

Sementara itu, Kendaraan yang terlibat pelanggaran :
Roda Dua = 195.  Roda Empat = 35. Jumlah = 230. 

Bila dilihat dari Profesi pelaku pelanggaran, terdata : 
(a). Karyawan Swasta. = 131. (b). Pelajar/Mahasiswa= 41. (c). Lain lain = 21. (d). ASN.= 19. (e). Pengemudi = 18. 



Data ops dari segi usia atas pelanggaran lalu lintas : 
(a). Usia 26 - 30 tahun = 59. 
(b). Usia 21 - 25 tahun = 54. 
(c). Usia 16 - 20 tahun = 38. 
(d) Usia 31 - 35 tahun  = 32. 
(e). Usia 36 - 40 tahun. = 20. 
(f). Usia 41 - 45 tahun  = 13. 
(g). Usia 0 - 15 tahun dan 46 - 50 tahun = 7. 

Untuk Laka_Kecelakaan lalu lintas / lakalantas _yang terjadi dalam sepekan ini terdata 01 kasus dengan perincian luka ringan 03 dan kerugian materil Rp. 2.500.000,- dengan Barang bukti yang diproses 02 unit sepedamotor (rodadua) . 



Tanggapan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Lantas AKP. Khairul Akbar Lubis kepada fokusliputan.com. “Himbauan dari Polres Sibolga sehubungan dengan pelaksanaan Ops Zebra Toba 2019 yang masih ada 07 hari lagi, agar pengemudi tidak menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan". 

Selanjutnya, tidak melawan arus, bagi pengemudi septor agar tidak berboncengan lebih dari 01 orang. Tidak mengemudikan kenderaan bagi yang usianya masih dibawah umur. Pengemudi dan penumpang sepedamotor agar menggunakan helm SNI, pengemudi kenderaan bermotor agar tidak konsumsi narkoba dan minuman keras, agar pengemudi kenderaan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, demikian.

fokusliputan.com