Pemakai Narkoba Itu Diamankan Dari Hajoran Tapteng Sumut, "Suzuki Satria Tanpa Plat Nopol".

fokusliputan.com_Sibolga 

Setelah berada di Polres Sibolga, urine pelaku pun ditest positif + Amphetamine dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama RAAK Alias K, umur 28 tahun, Jalan Manunggal Lk VII Kel Huta Balang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 


Diinformasikan, pelaku yang menjadi tersangka itu, ditangkap (diamankan) pada hari Jum'at 11/10/2019 pukul 10.30 wib di lokasi pengisian bahan bakar desa Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebelumnya sabu-sabu itu dibungkus plastik hitam dan dijepit dijari kaki kanannya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa Sabu-sabu itu diterima dari orang yang tidak dikenal dan menurutnya atas suruhan temannya (identitas telah dikantongi), pada hari Selasa 08/10/2019 pukul 14.00 wib dipemandangan Hajoran Kabupaten Tapteng sebanyak 4 bungkus /20 gram. 

Berikutnya, pelaku membeli sabu-sabu dari orang yang sama sudah ada 4 kali dan pertama 05 gram, kedua 10 gram, ketiga 15 gram dan keempatnya sebanyak 20 gram dengan harga beli Rp 900.000/gram dan dijualnya Rp 1.000.000/ gram. 

“Barang yang diterima pelaku yang terakhir ini sebanyak 20 gram, dan telah terjual pada 2 orang laki-laki (identitas telah dikantongi) sebanyak 7 gram dan 3 gram dan uang pembayaran sabu-sabu belum diterimanya. Kalau untuk harga pembelian sabusabu yang terakhir ini sebanyak Rp 18.000.000 dan juga belum dibayar dan bila laku terjual baru dibayar”, pengakuan pelaku kepada petugas. 

Informasi target telah diketahui petugas Sat Narkoba Polres Sibolga_Kasat Narkoba Iptu RHUJ Sitorus,SH didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang, segera melakukan lidik olah TKP. Keterangan selanjutnya disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Target naik septor (sepedamotor) menuju arah P.Sidempuan. Tepat di SPBU desa Badiri Kabupaten Tapteng target masuk, yang menurut petugas hendak mengisi BBM sehingga target dihadang dan saat itu target jatuh dan melihat ada bungkusan plastik hitam jatuh dan setelah diambil dan dichek ternyata ada sabu-sabu. Pelaku langsung diamankan. 


Pelaku diboyong ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5  tahun, dengan barang bukti  02 bungkus sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 9,7 gram., Uang sebanyak Rp 50.000, 01 unit hp merk Nokia warna hitam. 01 kotak rokok 234 berisi pipet kaca., 1 helai potongan plastik warna hitam, 1 unit septor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat.