Ayah Beranak 9 Peras Warga, “Pelaku Menduga Kalau Korban Itu Berbuat Asusila”

fokusliputan.com_Sibolga

Beginilah perlakuan warga RSB Alias BP,46 tahun ,Ds L Tukko Lingkungan IV Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) / Jalan STA Hamonangan Pandan Tapteng. Belum pernah tersentuh hukum dan sudah berumah tangga anak 9 (sembilan). TKP_pelaku melakukan aksinya bersama temannya (Jum'at 11/10) sekitar pukul 17.30 wib di bukit Aido Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga Sumatera Utara. Barang yang diambil berupa 2 unit hp serta uang Rp 80.000, namun pelaku justru memberikan kembali pada korban uang Rp 15.000 sebagai ongkosnya. 


Kronologisnya; bermula pelaku bersama temannya turun dari bukit Aido, teman pelaku mengatakan "Itu ada orang pacaran,tunggu disini ya" dan kemudian teman pelaku membawa 2 orang_laki-laki dan perempuan dan membawa keatas bukit Aido. 

Kedua pelaku ini mengatakan "Bagaimana kalian kami bawa ke Kepling" dan kemudian korban ketakutan _menjawab " Janganlah pak kalau bisa damai disini saja, jangan sampai ke Kepling" selanjutnya teman pelaku mengatakan "Apa yang bisa kalian kasih kalau damai disini, keluarkan isi kantong kalian" . 

Teman pelaku (yang identitasnya telah dikantongi petugas). Teman pelaku ini minta uang Rp 500.000 agar tidak dibawa ke Kepling. Akhirnya, disepakati. Lalu sikorban memberikan uang Rp 300.000 dan karena uang tidak cukup, selanjutnya teman pelaku ini malah menyita 2 unit ponsel dan uang Rp 80.000. Pelaku kemudian memberikan kembali uang sebanyak Rp 15.000 untuk ongkos pulang. 

Kasus ini telah ditangani Polresta Sibolga_Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. Adapun pelapor Aminah Hutabarat,37 Sibuluan I Tapteng , ketika saksi berada di Pondok Batu Tapteng didatangi oleh Nur Hijjah Gea menerangkan bahwa anak saksi dan anak Nur Hijjah Gea telah diperas oleh orang yang tidak dikenal dan mengambil hp merk Xiaomi 6A warna ungu dan hp akan dikembalikan apabila memberikan uang Rp 300.000. 

“Pelaku telah diamankan oleh Polres Sibolga sehingga dirugikan sekitar Rp 500.000 dan ketika pemerasan dilakukan tidak ada menggunakan alat dan dilakukan karena melihat korban berduaan dibukit Aido. Perbuatan pemerasan telah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, ujar Kapolresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg. 

Untuk menanggung perbuatannya melawan hukum, pelaku diboyong ke RTP Polres Sibolga _diduga melanggar pasal 368 yo 55,56 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.