Sosialisasi Hukum Oleh Bidkum Poldasu Tahun 2019 Di Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga 

Maksud dan tujuan dari kegiatan, agar personil Polri khususnya Polresta Sibolga SUmatera Utara mengetahui Undang Undang (UU) RI Tahun 2017 ; tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 02 tahun 2017_tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 _tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang dan dapat diaflikasikan dalam pelaksanaan tugas, ujar Kapolresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com


"Undang Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah_Pengganti UU nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan organisasi kemasyarakatan menjadi Undang undang. "

Diinformasikan, hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di Polres Sibolga, Personil Polres Sibolga mengikuti kegiatan Sosialisasi UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. 


Sosialisasi tersebut dipimpin oleh AKBP Budiman sebagai Ketua Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Poldasu, didampingi oleh Kapolresta Sibolga AKBP E.Harianja dan Waka Polres Sibolga Kompol Gunawan HS,S.Sos,MH. 


Dalam sosialisasi tersebut diikuti 04 (empat) Polres yang terdiri dari Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias Dan Polres Nias Selatan. 


Kegiatan tersebut juga dihadiri personil Polres Sibolga , Kabag Sumda Kompol Priatno,SH, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE, Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, KBO Narkoba Ipda P.Sihotang, KBO Reskrim Iptu IH Nasution,SH , Kanit Tipikor Ipda Emil D Tampubolon,SH , Ksb Humas Iptu R.Sormin,S.Ag, Kanit Reskrim sejajaran Polsek, Penyidik dari Reskrim,Narkoba dan Persenil Satlantas. Selama dalam kegiatan berjalan aman dan terkendali.

fokusliputan.com