Ayahnya Nyuru Beli TTS Pakai Septor, “EHT Malah Dibekuk Polisi”

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga tempat kos-kosan menjadi transaksi barang haram. Pelaku menuju rumah koskosan di jalan M Panggabean Kelurahan Aek Nauli Sibolga untuk menemui sipemesan sabusabu. Informasi ini disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 


Pelaku telah diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 01 bungkus kecil sabusabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,06 gram. 01 lembar kertas timah rokok, 01 buah mancis, 01unit sepedamotor (septor) RX King warna merah. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Sat Narkoba Polres Sibolga bergerak menuju jalan M Panggabean Kelurahan Aek Nauli Sibolga. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama KBO Narkoba Ipda P.Sihotang telah mengamankan pelaku, bahwa pelaku positif pemakai. Untuk pelaku sendiri berinisial EH T, 22 tahun, Jalan IL Nomensen Kelurahan Aek Nauli Sibolga Sumatera Utara. (Minggu 23/06/2019) sekitar pukul 23.45 wib. 

Barang bukti itu diterima dari (identitas telah dikantongi) disalah satu warung di Aek Parira Kelurahan Aek Nauli Sibolga. Sabu-sabu rencana akan diserahkan pada (identitas telah dikantongi) dengan menerima imbalan Rp 30.000 dan yang akan diterima dari orang yang menyuruh untuk menjemput sabusabu. Pelaku mengenal orang yang memberikan sabu sabu dan sabusabu akan dibayar Rp 100.000 dan uang untuk pembelian barang maupun uang untuk menjemput belum diterima sipelaku. 



Sebelumya pelaku bergerak ke arah lobu. Setelah tiba dirumah, orangtua sipelaku menyuruh EH T untuk beli TTS. Kemudian EH T membawa sepedamotor milik orangtuanya. EH T malah pergi mengantarkan sabusabu pada sipemesannya dengan membuat sabusabu didalam mulut sipelaku menuju rumah koskosan jalan M Panggabean Sibolga untuk menemui sipemesan sabusabu.