Ucapan Terimakasih Dari Polresta Sibolga Atas Peran Aktif Kepada Rekan, "TKP Tangkahan"

fokusliputan.com_Sibolga

Dua orang warga dari TKP salah satu tangkahan di Sibolga Sumatera Utara, berhasil diamankan petugas. Dengan barang bukti kotak rokok magnum warnabiru, 05 bungkus kecil sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,14 gram. 


Berikutnya, 01 buah plastik bening bekas pembungkus sabusabu. 01 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 03 buah pipet plastik dibentuk, 01 unit hp merk Alcatel warna hitam putih, 02 buah mancis gas, 01 buah pisau lipat kecil serta Uang sebanyak Rp 1.950.000, yang mana uang sebanyak Rp.900.000 milik diduga pelaku AF Als A dan selebihnya milik terduga pelaku BT Als PN Als T. 

Berdasarkan informasi yang diterima fokusliputan.com dari Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg menuturkan baru-baru ini, tertanggal 04/06/2019 sekitar pukul 15.00 wib, Satuan tugas Narkoba mendapat informasi bahwa rekan kita dari TNI-AL telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dari tangkahan – TKP jalan KH A Dahlan Sibolga Sumatera Utara. 

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama KBO Narkoba Ipda P.Sihotang gerak cepat , memboyong kedua laki-laki serta dilakukan cek urine kepada pelaku dan positif Amphetamine, berinisial ; tersangka pertama inisial BT Als PN Als T, 40 tahun, nelayan, jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan/ jalan Kesturi Gg Nelayan Aek Habil Sibolga. dan untuk tersangka kedua berinisial AF Als A,37 tahun, nelayan, jalan Midin Hutagung Aek Habil/ jalan Damai nomor 09 Aek Habil Sibolga. 

Humas Iptu R.Sormin menyampaikan Ucapan terimakasih dari Polresta Sibolga atas peran aktif kepada rekan-rekan dari TNI-AL yang telah mengamankan pelaku kejahatan narkoba dan kedua pelaku telah diamankan ke RTP Polres Sibolga, diduga pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.