Warga Sibolga Sumatera Utara Diamankan Polres Tapteng,”Barang Bukti Samsung”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Seorang warga sesuai identitasnya terpaksa diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Wilayah Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara . 


Diinformasikan, kepada fokusliputan.com_Kapolres Tapanuli Tengah Sumatera Utara AKBP Sukamat melalui Humas Iptu R.Sipahutar mengatakan tepat pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, berdasarkan laporan masyarakat, AKP Martoni L,  SH Kasat Resnarkoba Polres Tapteng dibantu tim petugas telah melakukan pengungkapan kasus pemakai Narkoba. 

Selanjutnya, diterangkan kronologis ; sekitar pukul 22.00 Wib  sewaktu diduga pelaku melintasi dengan membawa becak di jalan Merpati sepanjang jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Lalu petugas melakukan penghadangan dan melakukan penangkapan. Setelah di lidik dan diintrogasi, pelaku berinisial AAT alias Aunar.  Petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dua paket kecil dibungkus plastik bening dalam rokok mild sempurna yang sempat dibuangnya di jalan dibawah becak. 

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, namun pelaku tidak mengenal dari siapa membeli barang tersebut, dan hanya membeli sewaktu berjumpa di jalan.  Untuk proses sidik lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tapanuli Tengah. Identitas pelaku ; AAT Alias Aunar, 41 Tahun, Laki-laki, Nelayan,  beralamat ; Jalan Putri Runduk nomor 17 Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Tindak pidana narkob jenis sabu sabu, 2 ( dua ) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto 0.80 gram dan –satu buah Handpone Samsung dengan No GSM 0813 7573 1XXX.