Warga Aek Habil Sibolga Sumatera Utara Diproses Petugas,”Karena Kayu”

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga mengangkut kayu yang bermasalah. Diamankan ketika mengemudikan mobil dengan nomor Polisi BA 8374 DC membawa kayu yang telah diolah pada hari Selasa 07/05/2019 sekitar pukul 15.00 wib dan mobil tersebut milik keluarga pelaku. 



Diinformasikan, kepada fokusliputan.com_Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg menjelaskan barang bukti kayu diperoleh dari (....) identitas telah dikantongi didesa Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah dan pelaku tidak mengetahui darimana kayu diperoleh dan dijelaskan bahwa kayu diperoleh dari pulau. 

Selanjutnya, jenis kayu yang dibawa “jenis Meranti” dan telah dibeli sebanyak dua kali dan untuk memuat kayu kedalam mobil memerintahkan oranglain dengan memberi imbalan. Kayu yang dibawa pelaku ; (a) ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm sebanyak 20 lembar. (b). Kayu ukuran 4 cm x 25 cm x 200 cm sebanyak 62 lembar. Kayu akan dijualkan kembali pada oranglain. Tidak mengetahui asal kayu, akan tetapi melihat ukuran kayu berasal dari hutan lindung. 

“Saat petugas Satgassus Polres Sibolga melaksanakan patroli diseputaran wilayah hukum Polres Sibolga dan saat melintas jalan Zainul Arifin Kelurahan Simaremare Sibolga melihat 01 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi BA 8374 DC sedang mengangkut kayu kemudian mobil dihentikan dan petugas menanyakan administrasi/dokumen kayu tersebut akan tetapi pengemudi mobil  juga sebagai pemilik kayu tidak dapat memperlihatkan sehingga mobil dan pengemudinya dibawa ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial SS,59 tahun wiraswasta, Jalan KH A.Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga dan Jalan Midin Hutagalung nomor 24 Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga". 

Pelaku dalam perkara ini belum dilakukan penahanan dan diduga telah melakukan "Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan dikawasan hutan tanpq izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 ayat 1 huruf e Undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dam denda paling ringan Rp.500.000.000 (lima ratus juta) dan paling berat Rp 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta). Dengan barang bukti 01 unit mobil mitsubishi L 300 warna hitam BS 8374 DC. 20 lembar kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm. 62 lembar kayu ukuran 4 cm x 25 cm x 200 cm.