Warga Tapanuli Tengah Diamankan Dari Sibolga Utara Karena SS

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Seorang warga terpaksa diamankan dari Jalan Zainul Arifin Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara-Sumatera Utara. TKP tepatnya di pinggir jalan raya, dengan identitas pelaku BPH Pintil, laki-laki, umur 30 tahun, pengemudi, beralamat di lingkungan I Huta Godang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu (SS), dengan barang bukti 1 ( satu ) kemasan paket kecil Sabu-Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.12 gram. 

Kepada fokusliputan.com, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Humas Iptu R.Sipahutar menerangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah yang dipimpinan Kasat AKP Martoni ,SH bersama Tim Satuan Tugas melakukan penangkapan Penyalahgunaan Narkotika pada hari Senin 18/03/2019 sekitar pukul 11.00 Wib. 


Ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP itu, diduga ada transaksi jual-beli narkotika di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Simaremare  Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pemakai Sabu-Sabu di warung itu . Setelah beberapa saat kemudian, petugas melihat laki-laki yang diinformasikan, petugas melakukan penangkapan, dan menanyakan identitas pelaku, sambil melakukan penggeledahan badan terletak di dalam kantong depan baju sebelah kiri. 

Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh Narkotika itu, tidak diketahui namanya, yang beralamat di Sibolga Julu. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Sibolga Julu, namun teman pelaku sudah tidak ada lagi. Petugas masih memburu pelaku dan melakukan penyidikan pengembangan lebih lanjut.