Barang Bukti Nokia X2 Dan Uang Rp 64.000, Pelaku Dibawa Ke RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, dan diamankan pada hari Selasa 05/03/2019 kemarin sekitar pukul 21.30 wib, dalam sebuah warung di jalan M.Panggabean Kelurahan Aek Nauli Sibolga sedang menulis angka pasangan. 


Permainan judi yang dilakukan jenis KIM yang sudah berlangsung lebih kurang satu bulan dengan omzet Rp.100.000 hingga Rp 150.000 dengan imbalan sebesar 10 persen. Nomor pasangan dikirim pelaku pada bandar dan angka pasangan terakhir pukul 20.00 wib dan pukul 23.00 wib sudah diketahui dari bandar angka yang akan keluar. Uang pasangan diantar pelaku dan kadang dijemput bandar dan identitas bandar telah dikantongi oleh petugas. 

Demikian informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga Edwin H Hariandja SIK, MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada media. Slanjutnya, pemasang mengharapkan kemenangan dan pekerjaan tersebut dilakukan pelaku sebagai menambah mata pencaharian. 

Berkat kinerja unit Opsnal Reskrim Polres Sibolga,  Kasat Reskrim AKP Azhari,SE dibantu tim nya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH Als N,45 tahun, wiraswasta, jalan M.Panggabean no 19 Kel Angin Nauli Sibolga. Pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, dengan barang bukti 1 unit hp merk Nokia X2 warna hitam berisi angka angka pasangan, dan uang sebanyak Rp 64.000.