Satnarkoba Polres Sibolga Amankan Satu Warga Memakai SS

fokusliputan.com_Sibolga

Mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Petugas Sat-Narkoba Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang langsung melakukan peninjauan TKP sekitar pukul 16.20 wib, target berdiri dipinggir jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas, dan saat itu petugas melihat benda jatuh dari tubuh pelaku didekat kaki dan dicek ternyata sabusabu. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Harianja, SIK. MH melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest, pelaku positif Amphetamine, inisial BP Als B,24 tahun, wiraswasta, jalan P.Diponegoro no 51 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga Sumatera Utara. Senin 11/02/ sekitar pukl 15.00 wib ketika pelaku berada dirumah, didatangi temannya naik sepedamotor yang identitas telah dikantongi petugas dan kemudian mengajak ketempat eks hiburan di jalan P.Diponegoro Sibolga dan kemudian mereka bersama-sama menuju Lobu untuk mengambil uang dengan masing-masing mengemudikan sepedamotor. 

Setelah uang diterima kembali ke eks hiburan untuk menukarkan uang diterima tukaran Rp 5000.- dan kemudian kembali lagi menuju Lobu di Sibolga Julu. Setelah sampai di jalan Nomensen Sibolga Julu. Teman pelaku mengatakan " Belikan sabu sama ....... (identitas telah dikantongi), kalau aku yang membelinya nggak dikasih" dan pelaku menjawab "Okelah kalau aku yang membelinya , pelaku terima uang dari temannya Rp 250.000 lalu pelaku pergi membeli sabusabu. 

Setelah sabusabu (ss) dibeli, pelaku dibonceng temannya berangkat ke jalan Mahoni Sibolga. Tiba di jalan Mahoni Sibolga teman pelaku menurunkan pelaku dan mengatakan "Tunggu dulu sebentar disini kujemput dulu temanku" dan setelah teman pelaku pergi tak lama kemudian pelaku ditangkap oleh pihak yang berwajib dan sabusabu yang disimpan digulungan baju terjatuh dan dilihat oleh petugas dan setelah diintrogasi dibawa ketempat penjual sabusabu, namun penjual sabu-sabu keburu melarikan diri sehingga tidak dapat diamankan. 

Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya terakhir konsumsi sabu-sabu Minggu 10/02/2019 sekitar pukul 15.00 wib di jalan IL Nomensen Sibolga Julu dilokasi pekuburan, dan bertindak sebagai perantara dengan imbalan Rp 20.000. akhirnya, pelaku harus diamankan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melanggar pasa a114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,2 gram.