Pencuri HP di Terminal Sibolga Sudah Menginap Di RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA

Diinformasikan sebelumnya, kejadian yang menimpa Mahasiswi baru-baru ini, bahwa hp miliknya telah dirampas (copet) pada hari Kamis 10/01/2019 sekitar pukul 13.10 wib, TKP diparkiran pasar Swadaya Sibolga. Pelaku telah diamankan oleh petugas dan pelaku telah mendekam di tahanan sel. 


Kepada petugas, tersangka mengaku, maksud pelaku mengambil hp akan dijual dan uangnya untuk membeli beras. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dengan barang bukti 1 unit hp merk Xiaomi Redmi 4A warna Rose Gold. Demikian penuturan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada wartawan. 

Lanjut Humas, saat kejadian berlangsung, Kamis 10/01/2019 sekitar pukul 15.30 wib telah melapor ke Polres Sibolga Ester Tampubolon,21 tahun,mahasiswi, Jalan Rajawali Kel.A.Muara Pinang Sibolga. Ketika dibonceng naik sepedamotor lokasi parkir pasar Swadaya Sibolga, ada suara teriakan "Copet copet" dan saksi melihat hp dari dalam tasnya  tidak ada lagi dan melihat pelaku melarikan diri sehingga saksi mengejar bersama masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dan kemudian  diserahkan ke Polres Sibolga. Hilangnya hp saksi dirugikan Rp 2.600.000.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku bernama JE Als P,45 tahun, Jalan Sibolga - Barus Simp III Mela I Kec.T.Nauli Kab Tapteng. Tersangka pernah dihukum pada tahun 1995 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 7 bulan dan kasus judi tahun 2016 dan dihukum 3 bulan dan telah berumahtangga.