fokusliputan.com_TAPANULI
TENGAH
Warga hajoran terpaksa diamankan petugas, karena pelaku diduga memiliki Ganja. Kepada
fokusliputan.com, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH melalui Paur Humas
Iptu R. Sipahutar menuturkan bahwa pelaku berinisal WT Als JP, 38 Tahun, pekerjaan
nelayan, gang bugis lingkungan III Kelurahan Hajoran indah, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah
telah kita amankan bersama barang buktinya.
Lanjut Humas,
hasil penangkapan narkoba jenis ganja, tepat pada hari Jumat tertanggal 21
Desember 2018 sekitar pukul 11.30 wib. Adapun kronologisnya, berdasarkan
laporan masyarakat , bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba jenis
tanaman (ganja) di gang bugis lk. III Kel. Hajoran indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan
kedai milik boru pulungan.
Mendapat
info tersebut, Kasat Narkoba AKP Martoni L. SH didampingi Kapolsek Pandan AKP Herry Sugiharto-Kanit
intel dan 3 personil menuju TKP tepatnya di depan kedai milik boru
pulungan dan menemukan seorang laki-laki berinisal WT Als JP , pelaku menunggu
pembeli daun ganja kering yang sebelumnya.
Disaat petugas
melakukan penyelidikan, pelaku WT Als JP menyembunyikan daun ganja kering yang
telah di bungkus dengan kertas warna
coklat, dalam bungkus rokok gudang garam merah di selipkan di kaki meja yang
berlobang. Kemudian pelaku beserta barang buktinya di amankan. Selanjutnya, petugas
melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Alhasil, petugas kembali menemukan daun
ganja kering yang telah di bungkus dengan kertas warna coklat di buat didalam
plastik dan dimasukan di potongan kain celana LIE warna biru. Yang kemudian
tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Pandan guna proses selanjutnya.
Kini pelaku telah
diamankan dengan barang bukti 133 bungkusan ampul dengan menggunakan kertas
warna coklat yang didalamnya terdapat ganja kering siap edar dengan perincian 5
Ampul ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat didalam rokok
gudang garam merah, -128 ampul ganja kering yang telah di bungkus dengan kertas
warna coklat di buat didalam plastik dan dimasukan di potongan kain celana LIE
warna biru. Serta barang bukti, Uang tunai hasil penjualan Narkoba Jenis Ganja
Rp. 925.000.- dengan rincian Rp. 100.000,- 2 lembar, Rp. 50.000,- 9 lembar, Rp.
20.000,-11 lembar ,Rp. 10.000,- 5 lembar ,Rp. 5000,- 1 lembar.
Link List