TKP Gang Bugis Hajoran Tapanuli Tengah, Pelaku Pemilik Ganja Diamankan Sat Narkoba

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH 

Warga hajoran terpaksa diamankan petugas, karena pelaku diduga memiliki Ganja. Kepada fokusliputan.com, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH melalui Paur Humas Iptu R. Sipahutar menuturkan bahwa pelaku berinisal WT Als JP, 38 Tahun, pekerjaan nelayan, gang bugis lingkungan III Kelurahan Hajoran indah,  Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah telah kita amankan bersama barang buktinya. 


Lanjut Humas, hasil penangkapan narkoba jenis ganja, tepat pada hari Jumat tertanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 wib. Adapun kronologisnya, berdasarkan laporan masyarakat , bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba jenis tanaman (ganja) di gang bugis lk. III Kel. Hajoran indah,  Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan kedai milik boru pulungan. 

Mendapat info tersebut, Kasat Narkoba AKP Martoni L. SH didampingi Kapolsek Pandan AKP Herry Sugiharto-Kanit intel dan 3 personil menuju TKP tepatnya di depan kedai milik boru pulungan dan menemukan seorang laki-laki berinisal WT Als JP , pelaku menunggu pembeli daun ganja kering yang sebelumnya. 


Disaat petugas melakukan penyelidikan, pelaku WT Als JP menyembunyikan daun ganja kering yang telah di bungkus dengan kertas  warna coklat, dalam bungkus rokok gudang garam merah di selipkan di kaki meja yang berlobang. Kemudian pelaku beserta barang buktinya di amankan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Alhasil, petugas kembali menemukan daun ganja kering yang telah di bungkus dengan kertas warna coklat di buat didalam plastik dan dimasukan di potongan kain celana LIE warna biru. Yang kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Pandan guna proses selanjutnya. 

Kini pelaku telah diamankan dengan barang bukti 133 bungkusan ampul dengan menggunakan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat ganja kering siap edar dengan perincian 5 Ampul ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat didalam rokok gudang garam merah, -128 ampul ganja kering yang telah di bungkus dengan kertas warna coklat di buat didalam plastik dan dimasukan di potongan kain celana LIE warna biru. Serta barang bukti, Uang tunai hasil penjualan Narkoba Jenis Ganja Rp. 925.000.- dengan rincian Rp. 100.000,- 2 lembar, Rp. 50.000,- 9 lembar, Rp. 20.000,-11 lembar ,Rp. 10.000,- 5 lembar ,Rp. 5000,- 1 lembar.