TKP di Jalan Bawal Pancuran Pinang Sibolga, Pelaku Dibawa Kepolres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA

Salah satu warga terpaksa diamankan oleh Polres Sibolga. Diduga pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pelaku diangkat di salah satu warung jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menerangkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 


Diinformasikan , penangkapan pelaku terjadi pada hari Senin 10/12/2018  sekitar pukul 16.00 Wib. Berdasarkan informasi masyarakat adanya pelaku sedang melakukan perjudian. Sat Reskrim Polres Sibolga -Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,Mhum memerintahkan unit luar melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas melihat salah satu warung di jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. Seorang laki laki sedang menulis angka pasangan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan,  pelaku mengaku berinisial DH,67 tahun,Pensiunan ASN, Hutagurgur Kecamatan Sipaholon Tapanuli Utara dan jalan P.Anggi Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 


Menurut data petugas, pelaku tersebut belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki 6 orang anak. Pelaku, berdomisili di Kampung Kelapa lebih kurang 6 tahun. Pengakuan pelaku, perjudian togel tersebut dilakukannya lebih kurang 1 bulan dengan hasil perharinya berkisar Rp.100.000. pelaku juga berperan sebagai penuli  dan juga sebagai bandar. Judi tersebut dilakukan sebagai menambah penghasilan. Saat ini pelaku telah menanggung perbuatannya, dan petugas menahan pelaku dengan barang bukti 5 (lima) lembar kertas kecil berisi nomor pasangan. 2 (dua) buah pulpen. Uang Rp.109.000, dan satu buah tas warna coklat merk Montblanc.