Saat Menulis, Pelaku Dibawa Kepolres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA

Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menerangkan dalam keterangan tertulisnya, membenarkan ada warga yang sedang melakukan perjudian dan telah diberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 



Diinformasikan,  Senin 10/12/2018 sekitar pukul 21.30 wib, Sat Reskrim Polres Sibolga - Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu SH,MHum langsung memerintahkan Unit Opsnal agar informasi yang diterima dari masyarakat segera ditindaklanjuti, menuju TKP jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Unit Opsnal mengamankan 2 orang dari sebuah warung serta menyita barang bukti. Saat petugas melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama F Als F, 35 thn wiraswasta, jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Kepada petugas, pelaku mengaku, permainan judi yang dilakukan togel dan kim dan berlangsung sudah 7 bulan dengan omzet berkisar Rp.600.000 dan imbalan yang diterima 10%, dengan cara pemasang dapat langsung maupun via sms untuk memesan nomor pasangan. Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga. Pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, dengan barang bukti tiga lembar potongan kertas karton berisikan nomor pasangan, uang Rp 15.000.