Pakai Narkoba di Bukit Sibolga, Pelaku Masuk Sel Tahanan

FOKUS LIPUTAN. SIBOLGA

Mendapat informasi dari Masyarakat, Pelaku yang diduga memakai (konsumsi) Narkoba harus berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polres Sibolga. Pelaku (tersangka) mengaku dihadapan petugas, bahwa dia melakukan ini apabila ada persoalan dengan orangtuanya. Tak hanya itu, tersangka memakai Narkoba dikamar mandi dan di Bukit Aido. 


Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Humas Polres Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, membenarkan bahwa pelaku tersebut sudah diamankan petugas. 

Lanjut Humas, kemarin (Jum'at 28/9/2018) sekitar pukul 07.00 wib  SPKT Polres Sibolga menerima laporan, sehingga Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan penyelidikan atas informasi. Petugas melakukan koordinasi dengan aparat pemerintahan, sehingga sekitar pukul 08.30 wib, sudah mengamankan seorang laki-laki yang sedang tidur dilantai II rumah  jalan Sutomo no.14 Kelurahan Simaremare Sibolga. 

Saat dilakukan operasi penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam merk Canon ditemukan 1 buah kotak hijau merk Loraine berisikam pipa kaca bekas bakaran sabu,pipet letter L,tutup minuman botol terdapat 2 lubang,mancis dan jarum dan selanjutnya pelaku dilakukan test urine dan positif Amphetamine.  

Berdasarkan keterangan, tersangka berinisal TH Als T, 29 tahun,wiraswasta bengkel, jalan Sutomo no 14 Kelurahan Simaremare Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, tersangka juga merupakan mantan ASN Dephumkam di Medan yang dipecat tahun 2015. Tersangka konsumsi sabu-sabu tidak pernah dirumahnya , hanya dilakukan dikamar mandi dan bukit Aido.  

Tersangka harus menanggung perbuatannya di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.