Pemakai Sabu di Tahan di RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_SIBOLGA


Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat , diduga di daerah sekitar, ada laki-laki yang memakai narkotika jenis sabu-sabu di jalan P.Anggi Kelurahan  Pancuran Gerobak Sibolga. Mendapat informasi ini,  Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang dan personil untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi yang diterima.


Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan melalui Kabag Humas Iptu Ramadhan Sormin,S.Ag membenarkan bahwa kedua pelaku tersebut telah ditahan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologisnya, sekitar pukul 23.00 wib. Petugas mengamankan seorang laki-laki di Jalan P.Anggi Sibolga. Pelaku mengalihkan perhatian dengan cara membuang sesuatu , saat di chek ternyata yang dibuang pelaku adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Dihadapan petugas, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diterima dari temannya dan kemudian dilakukan pengejaran, sehingga hari Rabu 19/9 pukul 03.30 wib dilakukan penangkapan dirumah tersangka di jalan SM.Raja no 178 Sibolga, dan setelah itu dilakukan penyitaan barang bukti. 

Adapun tersangka berinisial REA Als R,18 tahun, nelayan, warga jalan Mojopahit Kel.Panc Bambu Sibolga. Dan tersangka yang satu lagi diketahui bernama HGC Als H,29 thn,wiraswasta , jual ikan, warga jalan SM Raja no 178 belakang Lingkungan Kel.A.Manis Sibolga.

Diketahui, kedua tersangka tersebut belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Mereka diamankan pada hari Selasa 18/9 pkl 23.00 wib di jalan P.Anggi Sibolga sedangkan tersangka HGC Als H ditangkap setelah pengembangan hari Rabu 19/9 pkl 03.30 wib dirumah tersangka.  

Dihadapan petugas, bahwa tersangka berencana mengkomsumsi sabu-sabu dengan temannya  di sebuah kios di pasar terminal, milik orangtua teman tersangka. Sabu-sabu dibeli bersama temannya pada hari Selasa 18/9 pukul 22.40 wib dengan harga Tp 650.000 .

Tak hanya itu, Petugas juga melakukan test urine kepada tersangka. Kini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UURI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,27 gram. 1 mancis gas, Uang Rp 10.000, 1 unit hp merk Evercross, 1 dompet warna hitam merk Plan Acea.