DIPICU CEKCOK RUMAH TANGGA, TETANGGA MALAH KENA PUKUL

fokusliputan.com_SIBOLGA


Bagaimanapun suasana rumah tempat tinggal, tetangga sekitar yang lebih dulu mengetahui apa yang terjadi. Baik suka maupun duka.  Minggu 9/9/2018 sekitar pukul 17.15 Wib, Edward Welfried Hutasoit (saksi) 34 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta jalan Kenanga Atas Kelurahan Angin Nauli Kec Sibolga Utara Sibolga sedang duduk-duduk didepan rumah . Tiba-tiba, ina Susi mengabarkan bahwa suaminya ngamuk-ngamuk dirumah. Mendapat kabar tersebut, saksi langsung mendatangi rumah ina Susi. Tersangka menduga, dengan kedatangan saksi itu kerumah , saksi ingin memukul tersangka.


Di TKP, depan rumah tersebut, saksi langsung dipukul dengan menggunakan besi pada bagian kepala yang mengakibatkan luka bagian kepala serta mengeluarkan darah. Mendapat perlakukan pelaku, Saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu,SH,MH memerintahkan tim unit Opsnal untuk melidik dan mendalami kasus tersebut .

Sekitar pukul 18.00 Wib tersangka diamankan dirumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama SH Als AS,34 thn, buruh bangunan, warga jalan Kenanga Atas Kelurahan Angin Nauli Sibolga. Diketahui, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki tiga orang anak.

Penganiayaan dilakukan tersangka dengan seorang diri pada hari Minggu 9/9/2018  pukul 17.30 wib didepan rumah tersangka dengan cara memukulkan besi pada kepala korban sebanyak dua kali. Alat yang digunakan sebatang besi yang sebelumnya berada dirumah tersangka. Sebelum penganiayaan dilakukan tersangka terlebih dahulu sudah meneguk minuman keras. Sebelumnya antara korban dengan tersangka tidak ada perselisihan, namun antara tersangka dengan istrinya ada pertengkaran, ujar Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin (21/9/2018). 

Dalam hal ini, korban datang kerumah tersangka, sehingga tersangka menduga hendak memukul tersangka. Akibat dari penganiayaan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal (melapas ) 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun, dengan barang bukti satu batang besi, dan 1 helai kaus singlet berlumuran darah.