DI PANTAI IKAN BAKAR ROY, PELAKU PENCURI TAS WISATAWAN DI AMANKAN POLSEK PANDAN

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH.

Tindakan Kejadian Pencurian yang dialami korban Elisa M Boru Sibuea Warga Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang berlibur di Pantai Ikan Bakar Roy di Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama 3 Orang kawannya mengalami kejadian pencurian pada hari Minggu 12 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.


Kejadian bermula saat Faisal Akbar Siregar (pelapor) warga Kelurahan Binsar Kecamatan PadangSidimpuan Utara Kota Padang Sidempuan yang salah satu rombongan liburan Elisa (korban) berangkat dari Hotel Imam Kalangan ke Pantai Ikan Bakar Roy untuk rekreasi. Setelah sampai di lokasi Pantai , pelapor bersama keluarga memesan tikar untuk tempat duduk dan meletakkan tas sandang milik Elisa di tikar yang telah dipesan dan tak lupa Elisa juga memesankan kepada pemilik warung untuk memperhatikan tasnya.

Usai meletakkan tas di atas tikar, selanjutnya Elisa( Korban), Faisal (Pelapor) dan 2 orang lainnya Andika Harahap (rombongan) warga Pandan, Aina Sagita (rombongan) warga Padang Sidimpuan bermain Banana Boat. Setelah itu (Faisal) pelapor bersama keluarga kembali ke pinggir pantai dan hendak berfoto namun melihat bahwa tas sandang milik Elisa  yang diletakkannya diatas tikar sudah tidak ada lagi.

Mengalami kejadian kehilangan tersebut, Pelapor dan Korban bersama 2 keluarga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan. Korban mengalami kerugian satu unit Handphone XIOMI warna putih Merk RID MI 5 PLUS. Satu unit HP OPPO Tipe F5 warna hitam, Satu unit HP SAMSUNG Galaxy Grand Prime. Sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp.200.000,-.

Polsek Pandan yang dipimpin oleh AKP Dodi Nainggolan,SH bersama anggota usai menerima laporan korban langsung bergerak menindak lanjuti hal tersebut, tak selang beberapa waktu kurang lebih Pukul 13.00 Wib dibantu oleh warga lainnya pelaku berhasil dibekuk.

Tersangka Inisial AS Sitanggang pria (27 Tahun) warga Penambang Boat Stempel, lingkungan I Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, identitas nya yang telah dikantongi Polsek Pandan setelah informasi di kumpulkan dari lokasi kejadian. Tersangka di bekuk oleh Polsek Pandan dibantu masyarakat pada saat melayat disalah satu rumah duka di wilayah Pandan.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP hukuman penjara maksimal 5 tahun pidana dan saat ini sedang diamankan di Mapolsek Pandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.