JANGAN MUDAH TERPANCING RAYUAN DARI ASURANSI JIWA.

fokusliputan.com_SIBOLGA


JANGAN MUDAH TERPANCING RAYUAN DARI ASURANSI JIWA.
YANG TAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS NASABAHNYA.

·         DIDUGA, Salah Satu Agen Asuransi Sudah Kaya Harta, Disinyalir Uang Klaim Meninggal para Nasabah yang tak disalurkan Itu, Turut diambil sekelompok tak bertanggungjawab.


·         Didalam keterangan Klaim Meninggal Tidak Tertera  SIM. Hanya Saja Surat Keterangan Kepolisan Harus Terlampir dalam Pengajuan Klaim Meninggal Dunia.

Banyaknya isu yang beredar di kalangan masyarakat dimanapun berada, menjadi perhatian serius bagi pemilik perusahaan Asuransi Jiwa. Diharapkan kepada warga yang ingin bergabung di salah satu Asuransi hendaknya jeli mengetahui apa manfaat / kegunaan dari asuransi tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, dan bagaimana prosesnya, apakah  sesuai aturan, atau malah mempersulit hak nasabah, tanda kutib Dana yang tersimpan didalam polis tersebut.
Ya, tidak semua asuransi jiwa seperti itu. Bagi warga yang sudah bergabung di salah satu Asuransi, hendaknya ekstra hati-hati terlebih dalam pengajuan Klaim meninggal dunia, maupun keadaan yang tak diinginkan. Apakah nanti prosesnya malah makin rumit, atau dana yang selama ini anda setor turut leyap semua. Warga dapat mengikuti perkembangan didalam sosial media, agar dikemudian hari hal-hal yang tak diinginkan sejak dini diantisipasi.
Saran, bagi yang sudah terdaftar dalam Polis Nasabah asuransi, kalau sudah ada isu-isu dalam Asuransi itu bermasalah, mintalah keterangan yang pasti, melalui agennya yang bertanggungjawab. Karena informasi yang kita terima, diberbagai daerah sudah banyak dirugikan dalam Klaim meninggal dunia dan seterusnya. Uang itu hak anda, bukan hak perusahaan asuransi, bila anda ingin mengundurkan diri atau tidak mampu lagi mengikuti setoran biaya bulannya, mintalah kepada mereka surat pemberhentian diri dari nasabah itu, itupun mereka akan mengeluarkan berbagai alasan yang tak masuk akal.

Seperti yang terjadi Di Kota Sibolga Tapanuli Tengah. Mantan Agen Prudential bermarga Sitanggang, mengatakan saya sudah keluar dari sana, karena tidak jelas, sayapun ikut terlibat dalam hal ini, nasabah mengejar saya, sampai-sampai hal ini ke pihak berwajib. Ujarnya ditirukan oleh Paltak Sianipar yang juga nasabah Prudential namanya terdaftar dalam polis asuransi.

Paltak Sianipar (PNS) Nasabah Prudential yang namanya tercantum dalam polis mengatakan bagaimanalah itu, uang saya sudah ada disana, kami sekeluarga sudah masuk sebagai nasabah yang tiap bulannya kami setor iurannya, dengan memotong gaji ku.

Tak hanya itu, seorang Polantas Tapanuli tengah  Panjaitan mengatakan ada juga kami dengar informasi bahwa ada saudara kita yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tapanuli Tengah ini. Pihak Prudential mengatakan SIM-C milik korban sudah kadaluarsa, padahal didalam ketentuan Prudential tidak ada dituliskan menyangkut SIM-C. Bagaimana mungkin SIM-C diurus kembali, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang jelas, pihak Kepolisian sudah mengelurkan tanda bukti surat keterangan, bahwa korban meninggal itu memang memilik SIM, hanya saja baru 2 bulan sudah tak aktif lagi sejak meninggalnya bersangkutan, tanya heran pihak Polantas. Ini urusan Polisi Lalu  Lintas, bukan urusan mereka, bahkan sampai-sampai mereka mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan seterusnya. Apa maksudnya ini semua, ujarnya.


Klaim Mamfaat Meninggal Ditolak
Karena SIM Tertanggung Kadaluarsa

·         Didalam keterangan Klaim Meninggal Tidak Tertera  SIM. Hanya Saja Surat Keterangan Kepolisan Harus Terlampir dalam Pengajuan Klaim Meninggal Dunia.

(Manager Claim Department Soffiana Wardhani,dr Prudential jl. Marelan IV No.161 Lingk,26 Kota Rengas Pulau Medan Sumatera Utara mengatakan Nasabah Nama tertanggung belum  cukup untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.), jakarta 26 Juli 2017


Yang menjadi pertanyaan : 

1) Bagaimana kalau nama yang tertanggung sama sekali tidak memiliki SIM C, tetapi dia tetap diterima bahkan terdaftar sebagai pemegang polis prudential ?

2) Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa Ibu Almarhumah Pemegang Polis benar memiliki SIM C. Hanya saja SIM- C sepeda motor nya berakhir 07 Maret 2017, dan meninggal 25 Juni 2017. tetapi, tanggapan dari Prudential malah mengatakan pengajuan klaim meninggal ditolak.

3) Bagaimana dengan dana nasabah tertanggung yang namanya di polis asuransi prudential, ikut hangus lah semuanya ?

4) Polis Itu Sudah dibeli oleh Nasabah. Polis aslinya harap dibalikkan semuanya.
Bagaimana dengan nasabah lain, apa lagi alasannya yang mencari celah ??


Diharapkan kepada Masyarakat dimanapun berada, agar waspada terhadap penipuan yang dilakukan petugas Asuransi, khususnya Manajemen Perusahaan Asuransi Jiwa Prudential yang berkantor Di Medan Sumatera Utara. Adapun Almarhumah Rotua Sianipar menyimpan sejumlah uang ke Asuransi tersebut atas bujukan petugas Agency Medan Sumatera Utara.

Almarhumah Rotua Sianipar terdaftar sebagai pemegang Polis Asuransi Jiwa No: Polis 1098.2974 ,PT Prudential Life Assurance selanjutnya disebut Penanggung, Jakarta 13 Agustus 2015, ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Dian Budiani, Presiden Direktur Rinaldi Mudahar.         Novita sari Sianipar / unit Christa Hanna Lumban Tobing Pru Starshine Agency Medan. Pemegang Polis Rotua Sianipar, Premi Top –up berkala (PRU saver) Rp. 500.000.00. Premi berkala Rp.416,667.00 Premi Top-ip Berkala Rp.83,333.00, Frekuensi Pembayaran : Bulanan, tanggal lahir : 07/03/1957, Penerima Manfaat Amon Simatupang, Jakarta, 13 Agustus 2015.

Selanjutnya, Pemegang Polis didaftarkan oleh tenaga Pemasar Novita Sianipar, Nama Unit Crista Hanna LT, Kantor Pemasar MD 7, dengan nomor Tenaga Pemasar 01.00.2880, Nomor SPAJ/Proposal 112599755, Medan Sumatera Utara tertanggal 01-07-2015 , nomor terlepon customer relations officer 500085.       Surat keterangan Dokter Klaim Meninggal Prudential, No.rekam medik 05.74.72, RSU Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Atas insiden tabrakan 25 Juni 2017 kemarin.

Pihak asuransi mengatakan agar melengkapi semua berkas klaim meninggal. Seiring waktu berjalan, pihak asuransi Prudential malah mengambil celah, diduga keras agar uang yang disimpan Almarhumah tersebut biar lenyap begitu saja. Celah yang dibuat pihak Asuransi sangat memukul berat hati perasaan keluarga korban tabrakan.

Sangat disesalkan, Pihak Asuransi Frudential malah mengecam mengapa SIM C almarhum tidak diperpanjang kian. Kalau begitu mintalah kepada pihak ke Polisian Tapanuli Tengah agar memberikan pernyataan, bahwa Almarhumah tersebut memiliki SIM C.  bagimana kalau Almarhum Tidak memiliki SIM-C, apakah harus diurus kembali ?, tanya heran warga.

Guna menindaklanjuti anjuran pihak Asuransi, pihak keluarga almarhum mempertanyakan hal ini kepada Kasat Lantas Polres Tapteng AKP.YUSUF melalui Kanit Lantas Polres Tapteng Kanit Laka Ipda IE.Simatupang,SH.

Kanit Lantas IE Simatupang,SH mengatakan bagaimana mungkin SIM C milik almarhumah diperpanjang, Ibu Rotua kan sudah meninggal. Ada- ada saja pihak asuransi itu. Tapi, tak masalah, akan kita buat surat laporan bahwa Ibu tersebut memang memiliki SIM-C, No.Pol : SK/39/VII/2017/Lantas.

Untuk itu, diharapkan Kepada Pihak Kepolisian Polda Sumut dan masyarakat, agar berhati-hati mendaftarkan namanya,, menjadi pemegang Polis cenderung dipersulit saat pengajuan klaim meninggal dunia. PT Prudentiall Life Assurance Prudential Tower. Jl.Jend.Sudirman Kav.79 Jakarta 12910. Customer Care : 1500085 / customer.idn@prudential.co.id www.prudential.co.id PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Suatu saat pasti ada celah yang akan diperoleh nasabahnya sendiri, beber warga

Informasi Sementara yang diperoleh Kru Indosiar, Bahwa Agen Prudential unit Christa Hanna Lumban Tobing Pru Starshine Agency Medan, disinyalir kuat sudah memiliki harta serba mewah, diduga keras hak dana klaim meninggal para nasabahnya yang tak bisa menerima turut lenyap diambil alih oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Diharapkan Kepada Polisi Poldasu Polres Polsek, Instansi Pemerintah Organisasi dan kalangan Masyarakat, turut ikut mengawasi Penipuan Yang dilakukan pihak asuransi, manakala ada keluarga kerabat anda terjerumus masuk kedalam asuransi yang tak bertanggungjawab. Terima Kasih.