fokusliputan.com_SIBOLGA
JANGAN MUDAH TERPANCING RAYUAN DARI ASURANSI
JIWA.
YANG TAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS NASABAHNYA.
· DIDUGA, Salah Satu Agen Asuransi Sudah Kaya
Harta, Disinyalir Uang Klaim Meninggal para Nasabah yang tak disalurkan Itu,
Turut diambil sekelompok tak bertanggungjawab.
·
Didalam keterangan
Klaim Meninggal Tidak Tertera SIM. Hanya Saja Surat Keterangan Kepolisan
Harus Terlampir dalam Pengajuan Klaim Meninggal Dunia.
Banyaknya isu yang beredar di kalangan
masyarakat dimanapun berada, menjadi perhatian serius bagi pemilik perusahaan
Asuransi Jiwa. Diharapkan kepada warga yang ingin bergabung di salah satu
Asuransi hendaknya jeli mengetahui apa manfaat / kegunaan dari asuransi
tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, dan bagaimana
prosesnya, apakah sesuai aturan, atau malah mempersulit hak nasabah,
tanda kutib Dana yang tersimpan didalam polis tersebut.
Ya, tidak semua asuransi jiwa seperti itu. Bagi
warga yang sudah bergabung di salah satu Asuransi, hendaknya ekstra hati-hati
terlebih dalam pengajuan Klaim meninggal dunia, maupun keadaan yang tak
diinginkan. Apakah nanti prosesnya malah makin rumit, atau dana yang selama ini
anda setor turut leyap semua. Warga dapat mengikuti perkembangan didalam sosial
media, agar dikemudian hari hal-hal yang tak diinginkan sejak dini
diantisipasi.
Saran, bagi yang sudah terdaftar dalam Polis
Nasabah asuransi, kalau sudah ada isu-isu dalam Asuransi itu bermasalah,
mintalah keterangan yang pasti, melalui agennya yang bertanggungjawab. Karena
informasi yang kita terima, diberbagai daerah sudah banyak dirugikan dalam
Klaim meninggal dunia dan seterusnya. Uang itu hak anda, bukan hak perusahaan
asuransi, bila anda ingin mengundurkan diri atau tidak mampu lagi mengikuti
setoran biaya bulannya, mintalah kepada mereka surat pemberhentian diri dari
nasabah itu, itupun mereka akan mengeluarkan berbagai alasan yang tak masuk
akal.
Seperti yang terjadi Di Kota Sibolga Tapanuli
Tengah. Mantan Agen Prudential bermarga Sitanggang, mengatakan saya sudah
keluar dari sana, karena tidak jelas, sayapun ikut terlibat dalam hal ini,
nasabah mengejar saya, sampai-sampai hal ini ke pihak berwajib. Ujarnya
ditirukan oleh Paltak Sianipar yang juga nasabah Prudential namanya terdaftar
dalam polis asuransi.
Paltak Sianipar (PNS) Nasabah Prudential yang
namanya tercantum dalam polis mengatakan bagaimanalah itu, uang saya sudah ada
disana, kami sekeluarga sudah masuk sebagai nasabah yang tiap bulannya kami
setor iurannya, dengan memotong gaji ku.
Tak hanya itu, seorang Polantas Tapanuli tengah Panjaitan mengatakan ada juga kami dengar
informasi bahwa ada saudara kita yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan
lalu lintas di Tapanuli Tengah ini. Pihak Prudential mengatakan SIM-C milik
korban sudah kadaluarsa, padahal didalam ketentuan Prudential tidak ada
dituliskan menyangkut SIM-C. Bagaimana mungkin SIM-C diurus kembali, padahal
yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang jelas, pihak Kepolisian sudah
mengelurkan tanda bukti surat keterangan, bahwa korban meninggal itu memang
memilik SIM, hanya saja baru 2 bulan sudah tak aktif lagi sejak meninggalnya
bersangkutan, tanya heran pihak Polantas. Ini urusan Polisi
Lalu Lintas, bukan urusan mereka, bahkan sampai-sampai mereka
mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan seterusnya. Apa maksudnya ini semua,
ujarnya.
Klaim Mamfaat Meninggal Ditolak
Karena SIM Tertanggung Kadaluarsa
·
Didalam keterangan
Klaim Meninggal Tidak Tertera SIM. Hanya Saja Surat Keterangan Kepolisan
Harus Terlampir dalam Pengajuan Klaim Meninggal Dunia.
(Manager Claim Department Soffiana Wardhani,dr Prudential jl.
Marelan IV No.161 Lingk,26 Kota Rengas Pulau Medan Sumatera Utara mengatakan
Nasabah Nama tertanggung belum cukup untuk dapat mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan.), jakarta 26 Juli 2017
Yang menjadi pertanyaan :
1) Bagaimana kalau nama yang tertanggung sama
sekali tidak memiliki SIM C, tetapi dia tetap diterima bahkan terdaftar sebagai
pemegang polis prudential ?
2) Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah sudah
mengeluarkan surat keterangan bahwa Ibu Almarhumah Pemegang Polis benar
memiliki SIM C. Hanya saja SIM- C sepeda motor nya berakhir 07 Maret 2017, dan
meninggal 25 Juni 2017. tetapi, tanggapan dari Prudential malah mengatakan
pengajuan klaim meninggal ditolak.
3) Bagaimana dengan dana nasabah tertanggung yang
namanya di polis asuransi prudential, ikut hangus lah semuanya ?
4) Polis Itu Sudah dibeli oleh Nasabah. Polis
aslinya harap dibalikkan semuanya.
Bagaimana dengan nasabah lain, apa lagi alasannya
yang mencari celah ??
Diharapkan kepada Masyarakat dimanapun berada, agar waspada
terhadap penipuan yang dilakukan petugas Asuransi, khususnya Manajemen
Perusahaan Asuransi Jiwa Prudential yang berkantor Di Medan Sumatera Utara.
Adapun Almarhumah Rotua Sianipar menyimpan sejumlah uang ke Asuransi tersebut
atas bujukan petugas Agency Medan Sumatera Utara.
Almarhumah
Rotua Sianipar terdaftar sebagai pemegang Polis Asuransi Jiwa No: Polis
1098.2974 ,PT Prudential Life Assurance selanjutnya disebut Penanggung, Jakarta
13 Agustus 2015, ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Dian Budiani, Presiden
Direktur Rinaldi Mudahar.
Novita sari Sianipar / unit Christa Hanna Lumban Tobing Pru Starshine Agency
Medan. Pemegang Polis Rotua Sianipar, Premi Top –up berkala (PRU saver) Rp.
500.000.00. Premi berkala Rp.416,667.00 Premi Top-ip Berkala Rp.83,333.00,
Frekuensi Pembayaran : Bulanan, tanggal lahir : 07/03/1957, Penerima Manfaat
Amon Simatupang, Jakarta, 13 Agustus 2015.
Selanjutnya,
Pemegang Polis didaftarkan oleh tenaga Pemasar Novita Sianipar, Nama Unit Crista
Hanna LT, Kantor Pemasar MD 7, dengan nomor Tenaga Pemasar 01.00.2880, Nomor
SPAJ/Proposal 112599755, Medan Sumatera Utara tertanggal 01-07-2015 , nomor
terlepon customer relations officer 500085.
Surat keterangan Dokter Klaim Meninggal Prudential, No.rekam medik 05.74.72,
RSU Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Atas insiden tabrakan 25 Juni 2017
kemarin.
Pihak
asuransi mengatakan agar melengkapi semua berkas klaim meninggal. Seiring waktu
berjalan, pihak asuransi Prudential malah mengambil celah, diduga keras agar
uang yang disimpan Almarhumah tersebut biar lenyap begitu saja. Celah yang
dibuat pihak Asuransi sangat memukul berat hati perasaan keluarga korban
tabrakan.
Sangat
disesalkan, Pihak Asuransi Frudential malah mengecam mengapa SIM C almarhum
tidak diperpanjang kian. Kalau begitu mintalah kepada pihak ke Polisian
Tapanuli Tengah agar memberikan pernyataan, bahwa Almarhumah tersebut memiliki
SIM C. bagimana kalau Almarhum Tidak memiliki SIM-C, apakah harus diurus
kembali ?, tanya heran warga.
Guna
menindaklanjuti anjuran pihak Asuransi, pihak keluarga almarhum mempertanyakan
hal ini kepada Kasat Lantas Polres Tapteng AKP.YUSUF melalui Kanit Lantas
Polres Tapteng Kanit Laka Ipda IE.Simatupang,SH.
Kanit
Lantas IE Simatupang,SH mengatakan bagaimana mungkin SIM C milik almarhumah
diperpanjang, Ibu Rotua kan sudah meninggal. Ada- ada saja pihak asuransi
itu. Tapi, tak masalah, akan kita buat surat laporan
bahwa Ibu tersebut memang memiliki SIM-C, No.Pol : SK/39/VII/2017/Lantas.
Untuk itu,
diharapkan Kepada Pihak Kepolisian Polda Sumut dan masyarakat, agar
berhati-hati mendaftarkan namanya,, menjadi pemegang Polis cenderung dipersulit
saat pengajuan klaim meninggal dunia. PT Prudentiall Life Assurance Prudential
Tower. Jl.Jend.Sudirman Kav.79 Jakarta 12910. Customer Care : 1500085 /
customer.idn@prudential.co.id www.prudential.co.id PT Prudential Life Assurance
terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Suatu saat
pasti ada celah yang akan diperoleh nasabahnya sendiri, beber warga
Informasi Sementara yang diperoleh Kru Indosiar, Bahwa Agen
Prudential unit Christa Hanna Lumban Tobing Pru Starshine Agency Medan,
disinyalir kuat sudah memiliki harta serba mewah, diduga keras hak dana klaim meninggal para nasabahnya yang
tak bisa menerima turut lenyap diambil alih oleh pihak yang tak
bertanggungjawab.
Diharapkan Kepada Polisi Poldasu Polres Polsek, Instansi
Pemerintah Organisasi dan kalangan Masyarakat, turut ikut mengawasi Penipuan
Yang dilakukan pihak asuransi, manakala ada keluarga kerabat anda terjerumus
masuk kedalam asuransi yang tak bertanggungjawab. Terima Kasih.
Link List