Sekjen APRI di Tangkap Polisi, Saat Beraktivitas, di Pertambangan Emas Ilegal

fokusliputan.com_ Kabupaten Buru Maluku - Polres Pulau Buru kini menetapkan Imran Safi Mala Alias Imran sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di kawasan sungai anahoni teluk kayeli kecamatan kayeli kabupaten buru Provinsi Maluku. 

Hal ini disampaikan Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja, S.Ik, M.IK saat konfrensi pers di Mapoolsek Waeapo Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru. Selasa 14 Maret 2023
 
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja, S.Ik, M.IK menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 23 januari 2023 kemarin, Polsek Waeapo bersama jajarannya telah menemukan adanya kegiatan pertambangan emas oleh sekelompok LSM tanpa izin dengan mengunakan alat berat jenis excavator di sungai kali anahoni teluk kayeli.

Diketahui sekelompok LSM yang beraktivitas di pertambangan ilegal ini, berasalan dari APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia).

Kegiatan ini direncanakan untuk membuat bak rendaman yang cukup besar, dibawa koordinir Imran S. Malla selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (SEKJEN APRI)."Pungkas Egia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka 
di antarannya adalah :
- Imran Safi Mala Alias Imran 
- Muhamad Koko Ridwan alias Koko
- Nugroho Sulistiyono alias Nugroho
- Stenli Lerebulan alias Stenli
- Budi Riyanto, S.Kom Alias Budi

Kini ke lima orang tersebut telah diamankan di Mapolres Pulau Buru. 

Dari pengungkapan kasus ini Polres Pulau Buru berhasil mengamankan barang bukti di antaranya :
- Satu unit Eksavator
- 1 karung warna putih berisikan material
- Satu buah helm warna putih
- Satu buah helm warna kuning
-  Satu buah jacket warna hijau bertuliskan APRI
- satu unit mesin tsurumi warna biru
- satu karung bahan kimia merk WS04
- Satu karung coatik
- Satu karung kapur
- Satu unit mobil pic up merek Suzuki

Adapun pasal yang di kenakan 
Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 158 juncto pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atau undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto pasal 56 KUHPidana.

Dengan Ancaman hukuman 
Paling singkat 3 tahun dan paling banyak 15 tahun serta pidana denda 1.500.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000 (SM)