Dugaan Korupsi Dana Desa, "Pemecatan Sepihak", 16 Desa, TanTom Tapsel
fokusliputan.com_Atas laporan tersebut kita belum mendapat jawaban, terkesan tutup, dan pemecatan sepihak tanpa mengikuti prosedur pun terjadi.
Diinformasikan dari Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Tano Tombangan (TanTom) Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel-Sumatera Utara).
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/01/update-dipicu-gaji-perangkat-desa-tidak.html
Dugaan sebanyak 16 Desa
bermasalah mengenai pengelolaan Dana Desa (disinyalir Korupsi), salah satunya
Desa Aek Parupuk. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Aek
Parupuk Kennedy Pakpahan yang didampingi Kaur Pembangunan David Pamiel
Lumbantobing dan masyarakat Desa Aek Parupuk lainnya kepada wartawan. Selasa
(26/01/2021).
Betul,, kita sudah melaporkan oknum Kepdes Aek
Parupuk RP terkait tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Korupsi dan
pemberhentian saya secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme
pengangkatan/pemberhentian sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017 dan surat
edaran Mendagri No. 141/4268/sj tentang pengawasan dan pembinaan kinerja Kepala
Desa tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,"
jelas Kennedy Pakpahan.
Lanjut Kennedy; terkait penghasilan dan
tunjangan perangkat desa dari bulan Maret hingga di bulan Desember 2020, saya
selaku Sekretaris Desa Aek Parupuk tidak pernah menerima alasan Oknum Kepdes RP
tidak menganggarkan lagi penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat
desa di tahun 2020 ini.
Tak hanya itu, disampaikan Kaur Pembangunan Desa
Aek Parupuk David Pamiel Lumbantobing; keberatan atas tindakan Oknum Kepdes Aek
Parupuk RP yang membuat tindakan sepihak, tanpa mengikuti prosedur dan
ketentuan yang berlaku mengenai penonaktifan saya selaku Kaur Pembangunan Desa
Aek Parupuk. Saya juga keberatan dengan honorium saya (hak saya) yang tidak
dibayarkan oleh oknum Kepdes Aek Parupuk dari bulan Februari s/d Desember 2020.
Pemberhentian Kepdes sepihak, berikutnya juga
dialami Sekdes Aek Kahombu Roy Zimry Silitonga, yang diberhentikan sepihak oleh
oknum Kepdes Aek Kahombu PS tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
Selaku pendamping masyarakat Tan Tom Angkola;
Martua Sitompul, SH kepada fokus liputan.com menuturkan ; kita sangat
menyesalkan atas sikap oknum Kepdes Aek Parupuk RP yang telah berbuat semau-nya
dan sepihak atas pemberhentian Sekretaris dan Kaur Pembangunan Desa tanpa
aturan dan prosedur yang berlaku. Selaku manusia kita merasa kasihan dan
terpanggil untuk membantu masyarakat yang tidak diberikan haknya, seperti yang
dialami Sekretaris, Kaur Pembangunan Desa Aek Parupuk dan Sekretaris Desa Aek
Kahombu Roy Zimry Silitonga," tegas Martua Sitompul, SH.
Lanjut Martua ; menambahkan, bahwa permasalahan
ini, sudah kita laporkan kepada penegak hukum seperti Kejari Kabupaten Tapanuli
Selatan, Polres Kabupaten Tapanuli Selatan dan juga kepada pemerintah Kabupaten
Tapanuli Selatan melalui Dinas Pemdes. Atas laporan tersebut kita belum
mendapat jawaban terkesan tutup mata atas laporan yang kita sampaikan, jelas
Anak perantau kelahiran Tan Tom ini. Atas permasalahan ini, Martua Sitompul, SH
berharap hak masyarakat terealisasi, dan masyarakat dipandang sebagai kedaulatan
rakyat atau dihormati.
fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution
Link List