Sat Reskrim Polres Sibolga, Telah Mengamankan Pelaku Asusila

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Kamis 30/6/2022 pukul 14.00 wib ketika duduk diatas betor (becak motor) menunggu di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.


Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Roberth Marbun,40 tahun,tenaga pendidik,Dusun II desa Tumba Jae Kec.Manduamas Kab Tapteng. 

Setelah tsk diperiksa mengaku bernama HVMP,31 tahun,penarik betor,Jln DI Panjaitan no 112 Kel.Hutabarangan Sibolga.

Pelaku diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap perempuan bernama sebut saja namanya melati usia ,12 tahun.

Pengakuan pelaku ; dilakukan pada hari Selasa,28/6/2022 sekitar pukul 18.00 wib dikamar mandi salah satu pengisian bahan bakar di Jln SM Raja Sibolga.

Pelaku tidak melati yang sebelumnya  menawarkan untuk diantar. Melati belum berumahtangga. Perbuatan yang dilakukan menyuruh melati menghisap kemaluan pelaku.

Kronologis; 
Selasa 28/6/2022 pukul 17.30 wib pelaku nongkrong dibundaran jalan Sutoyo S dan jalan Dr Sutomo Sibolga untuk menunggu sewa dan melihat melati dan menawarkan jasa untuk menjadi penumpang yang pada betor yang dibawa pelaku. 

Dan disamping gedung Nasional Sibolga, pelaku mengelus elus kaki melati tetapi melati menolak dan kemudian melati membawa betor yang dikemudikan menuju arah Pandan dan tepat dipengisian bahan bakar di jalan SM Raja Sibolga.

Pelaku memasukkan betor ke lokasi pengisian bahan bakar dan kemudian menyuruh melati kekamar mandi dan disusul oleh pelaku.

Setelah itu ,pelaku menuju betor dan tidak ada melihat Kumbang di betornya. 

Perbuatan pelaku hanya 1 kali dan naik nafsu melihat melati.

Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku terdata ; pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2020 dan belum berumahtangga.

Saat perbuatan dilakukan , dimana korban memakai baju warna biru dongker bertuliskan Champion,celana training liris putih,celana dalam warna kuning merk Boys,sepatu warna hitam merk Speed dan tas warna hitam merk Asus.

Pelaku memakai baju kaos oblong warna hitam merk Wish bertuliskan Rich is my first name,jelana jeans warna biru dongker,topi warna krem merk LA dan betor honda Pro BB 3282 NY.

Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
Barang bukti a. 1 lembar copy Kartu Keluarga. b. 1 unit betor honda Pro BB 3282 NY. 

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Ares AKP R Sormin SAg. 

fokusliputan.com/betasimatupang