Di Jalan P Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga, Pemakai Narkoba Diamankan

fokusliputan.com_ Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki dari lantai II sebuah rumah di jln P.Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga Sabtu (2/4/2022). 

Pukul 01.30 wib dan dari dalam pipa saluran pembuangan air ditemukan 1 bks kecil Narkotika jenis sabu sabu dan 1 unit timbangan digital kecil dimana sebelumnya barang tersebut dipegang oleh pelaku. 

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki dari lantai II rumah di jalan P.Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga dan dari pembuangan air ditemukan Narkotika jenis sabusabu dan timbangan digital kecil pada hari Sabtu  (2/4/2022) pada pukul 01.30 wib.

Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama  AMT Als AK, 34 tahun,wiraswasta,Jln Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga dan sebelumnya jalan S.Parman Gg Bagan Kel.Psr Belakang Sibolga.

Setelah diamankan dari pembuangan air yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan namun ketika petugas datang tsk memasukkan kelobang pembuangan air kemudian tsk menyiram lobang pembuangan air dengan maksud pelaku.

Nantinya tidak ditemukan oleh petugas namun barang itu ditemukan karena pipa diatas tanah pecah, sehingga sabusabu dan timbangan digital ditemukan.

Tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kss Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.Memiliki Narkoba yang diterima dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 1 (satu) zak/5 gram pada hari Jum'at 1/4/2022 pukul 14.00 wib di jalan Pulo Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga,dengan harga Rp 3.500.000 dan belum dibayar tsk.Selanjutnya tsk membagi sabusabu menjadi 11 (sebelas) bungkus sabu sabu dan 10 bks telah dijual seharga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan telah dibayarkan sebesar Rp 500.000 dan digunakan untuk biaya hidup Rp 500.000,- 
Pelaku menjualkan sabusabu untuk memperoleh uang menyambut Lebaran.

Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,SAg dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti 1(satu) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,2 gram dan 1(satu) unit timbangan digital ukuran kecil.

fokusliputan.com/betasimatupang