Kepling Di Sibolga Ditangkap; Kasus SS, 800 Orang Masyarakat Terhindar Dari Narkoba

fokusliputan.com_ Kapolres Sibolga Sumatera Utara AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin,SAg membenarkan.

Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki dari sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibga. 

Dan mengamankan hp milik pelaku, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, dari laci lemari plastik ditemukan Narkotika jenis sabu- sabu (SS), sebanyak 1 bungkus sedang, pada hari Jum'at (25/03/2022) pada pukul 15.30 wib.

Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Pemilik Narkoba.

Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu, dimana seorang laki-laki yang sedang berada disebuah warung dijalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga Jum'at  (25/03/2022) pukul 15.30 wib dan dari laci lemari plastik dirumah pelaku ditemukan 1 bungkus sedang Narkotika jenis sabu sabu.

Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH.

Nama pelaku tercatat;  TCHH  usia 43 tahun,aparat lingkungan (Kepling) ,Jln Dolok Tolong 12 Kelurahan Hutabarangan  Sibolga.

Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang. Memiliki Narkoba yang dibeli dari (xxxxxxx) dari Tanjung Balai dan ditunggu pelaku disimpang Hutabarangan. Kamis 24/03/2022 sebanyak 100 gram atau 1 ons dengan harga Rp 55.000.000 (limapuluhlimajuta) rupiah.

Dan sabusabu(SS) belum dibayar sebab laku dahulu dijual baru dibayar,- dan teman pelaku ( bernama xxxxxx) yang menjamininya.

Kronologis;  Jum'at  (18/03/2022) sore hari ,pelaku menghubungi temannya (xxxxxx) dengan menggunakan handphone " Lae tolong hubungi teman lae yang bisa membuat aku berdagang kalau bisa 1 ons,sudah kandas kali uangku" dan dijawab "Tunggu lae kutanya dulu dan kukabari pun". 

Selanjutnya Kamis 24/03/2022 pukul 13.00 wib, pelaku dikabari yang isinya; " "Nanti sore ada supir kusuruh singgah di simpang Hutabarangan,lae tunggu" sekira pukul 18.00 wib, ada mobil yang berhenti dan sipengemudi mengatakan 'Kawan si xxxxx kan?" dan pelaku menjawab "Iya" dan kemudian pelaku menerima 1 buah kardus kecil,dan tiba dirumah pelaku membuka kardus kecil dan isinya 1 bungkus sedang sabu sabu dan pelaku  menyimpan dilaci lemari plastik. 

Hari Jum'at 25/03/2022 ,pelaku yang merupakan aparat lingkungan tersebut , memimpin kegiatan gotong royong.

Saat istrahat disebuah kedai dijalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga dan setelah digeledah dirumah pelaku dari laci lemari plastik ditemukan 1 bungkus sedang sabusabu,dan sabu sabu belum ada yang terjual. 

Dengan dapatnya diungkap dan pelaku telah diamankan, serta menyita barang bukti; 

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Sibolga AKP R Sormin SAg; Dalam hal ini lebihkurang 800 orang masyarakat terhindar dari Narkoba jenis sabu sabu.

Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti  1(satu ) bungkus sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 85,95. gram  Dan 1 unit hp merk Realme warna biru.

fokusliputan.com/betasimatupang