Di Perbukitan Jalan Sikajekaje Kelurahan Aek Manis Sibolga, Pemakai SS Diamankan

fokusliputan.com_ Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki yang sedang duduk diperbukitan dijalan Sikajekaje Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan Kota Sibolga Sumatera Utara.

Kamis (17/2/2022) pkl 15.30 wib dan dari genggaman tangan kiri ditemukan 1 bks kecil Narkotika jenis sabu sabu dan diatas rerumputan ditemukan 1 unit hp merk Nokia warna biru.

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki sedang duduk diatas rumput perbukitan Sikajekaje Kel A.Manis Sibolga dan ditemukan Narkotika jenis sabu Rabu (17/2/2022) pada pukul 15.30 wib.

Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama  HS Als E, 35 tahun,wiraswasta,Jln Sibolga Psp Muara Nibung Kec Pandan Kab Tapteng.
Setelah diamankan dari atas rumput yg sebelumnya dipegang dengan tangan kiri namun ketika petugas datang tsk menjatuhkan bungkusa sabusabu serta 1 unit hp merk Nokia warna biru diatas rerumputan.

Tersangka yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 (dua) orang memiliki Narkoba yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 1 (satu) kali diperbukitan Sikajekaje Kel A.Manis Sibolga dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 1 bks dengan harga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah.

Dan sabu sabu (SS) yang dibeli pelaku rencana dijualkan pada oranglain ketika kelaut dan sabusabu belum dibayar dan dibeli pada hr Kamis (17/2/2022) pukul 15.30 Wib,kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.

Kronologis; Kamis (17/2/2022) pukul 15.00 wib ketika tsk berada ditangkahan dijalan Balam Sibolga pergi ke Sikajekaje Sibolga dan menghubungi seseorang dengan menggunakan hp milik tsk dan mengatakan "Minta dulu sabumu biar kubawa memuge kelaut" dan jawaban org tsb 'Kemari aku diatas" dan kemudian orang tsb datang dan memberi sabusabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah dan kemudian pergi. 

Selanjutnya pelaku duduk dilokasi perbukitan  dan kemudian tsk melihat petugas datang sehingga sabusabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri dijatuhkan namun petugas melihatnya sehingga pelaku diamankan.

Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti 1(satu) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram dan 1(satu) unit hp merk Nokia warna biru.

fokusliputan.com/betasimatupang