Di Jln Camar Gg Walet Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga, "Pemakai SS Diamankan"

fokusliputan.com_ Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu sabu (SS). 

Sesuai Targetnya info; target berada dijalan Camar Gg Walet Kel A.Muara Pinang Sibolga Rabu(16/2/2022) pkl 13.00 wib dan dari saku celana ditemukan 8 bks kecil Narkotika jenis sabu sabu dan uang sebanyak Rp 220.000.-

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu Rabu (13/2/2022) pada pukul 14.00 wib dijalan Camar Gg Walet Sibolga Sumatera Utara.

Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama NPS Als N, 41 tahun,wiraswasta,Jln SM.Raja Kel A.Muara Pinang kota Sibolga.

Setelah diamankan oleh dilakukan pengeledahan ianya memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, uang sebanyak Rp 220.000 ( duaratusduapuluhriburupiah) dari saku celana.

Tersangka yang pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2010 yg dihukum selama 4(empat) tahun di Lapas Sibolga dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang memiliki Narkoba yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) sebsanyak 3 (tiga) kali dari (identitas telah dikantongi) sebanyak masing2 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah sebanyak 3 (tiga) kali.

Kemudian dipaketi serta selain dikonsumsi sendiri juga dijualkan pada oranglain dan terakhir sabusabu dibeli tsk pd hari Senin (14/2/2022) pukul  16.00 wib di Jln Dolok Martimbang Kel A.Nauli Sibolga sebanyak 1 gram/jie dan dibagi menjadi 8 (delapan) bungkus dengan menggunakan uang milik pelaku. 

Dan pada hari Rabu (16/2/2022) pelaku duduk duduk diwarung dijalan Camar Gg Walet Kel A.Muara Pinang Sibolga diamankan dan dari saku celana ditemukan sabusabu sebanyak 8(delapan) bungkus kecil. 

Dan setelah ditimbang seberat 1,7 gram dan uang sebanyak Rp 220.000.- kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.

Akibat kejahatan yang dilakukan tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga.

fokusliputan.com/betasimatupang