Pelaku Bawa Topeng Monyet; Ayo Kita Mainkan Gedung itu, "2 Pelaku Ditangkap"

fokusliputan.com_Sibolga

Dirugikan sekitar Rp 7.000.000. Pelaku ada 2 orang. Nama-nya; JMZ usia 17 tahun Jln GKPA Kelurahan Sarudik-sebelumnya di Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. AFS usia 19 tahun, Jalan S Parman Gang Bagan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. JMZ dan AFS belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Minggu 18/07/2021 pukul 03.30 wib telah mengambil sarang burung walet di Jalan S Parman no. 64 Kelurahan P Baru Sibolga.

Dedi Kurniawan Saputra usia 35 tahun Jln OP Hutabarat Kelurahan Sarudik Tapteng melapor ke Polres Sibolga. Di telp oleh warga bahwa penangkaran sarang burung yang terletak di Jalan S Parman P Baru Sibolga telah dimasuki oleh orang dan kemudian saksi pergi dan melihat pintu ruko telah dirusak dan didalam gedung ditemui 2 orang laki laki dan setelah petugas datang kemudian kedua orang laki laki tersebut dibawa.

Aksi pelaku; dengan cara memanjat pagar dan kemudian berjalan menuju ruko yang kosong (sebelah sasaran) dan masuk melalui celah kayu yang lapuk dan naik kelantai II hingga ke lantai yang menjadi target.

Kemudian pada lobang walet, AFS menggendong JMZ Als J dan merusak tripleks penutup lobang walet serta membuka pintu sehingga AFS dapat masuk dan kemudian mencongkel sarang burung dengan menggunakan tongkat skrap dan berpindah menuju ruangan lain.

Namun saat itu, pelaku mendengar sesuatu. Sehingga lari kegedung kosong. Namun pelaku ditemukan oleh 2 orang .Dan kemudian datang pihak Kepolisian.

Alat yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet; sekrap yang terhubung tongkat yang dapat bongkar pasang , 1 buah senter kepala, 1 buah topeng monyet dan 2 buah papan kayu dan alat tersebut milik JMZ.

Barang yang telah diambil sarang burung walet; dengan berat lebih kurang 100 kg.

Pengakuan JMZ dan AFS melakukan aksi ditempat itu, baru satu kali. Namun JMZ melakukan pencurian sarang burung walet sudah ada 5 kali bersama dengan (xxxxx) sebanyak 4 kali di lokasi Jln Katamso Sibolga sebanyak 3 kali dan ditempat yang sama di jalan S Parman Sibolga 1 kali. 

“Ayo kita mainkan gedung itu" dan saat itu JMZ telah membawa 1 buah scrab yang tersambung dengan pipa aluminium , 3 potong stik dari aluminum, 1 buah plastik, 1 buah senter kepala dan 1 buah topeng menyerupai wajah monyet"

Akibatnya; JMZ dan AFS Als D dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan dimana tsk JMZ Als J dan tsk AFS Als D diduga telah melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Disampaikan kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/betasimatupang