Kompol Harto Agung; Atas Laporan Masyarakat, Target Pemakai SS Diamankan
fokusliputan.com_
salah satu tersangka mengaku telah menjalani bisnis mengedarkan narkoba ini
sejak awal tahun 2021. Dari penjualan sabu-sabu (SS) sekitar 1/4 kg itu, saya
dapat keuntungan satu juta rupiah. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan
sehari-hari, kata MA (pelaku).
Polsek
Natar Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua bandar sabu yang kerap
beraksi di Wilayah Natar - Bandar Lampung. Keduanya, yakni MA (usia
22) dan YF (usia 20) yang merupakan warga dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan
Kecamatan Natar Lamsel.
Dalam
hal ini, Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung mengatakan, penangkapan terhadap
kedua tersangka, dilakukan pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 17.30 WIB
kemarin di salah satu rumah di dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan Kecamatan
Natar. Saat kami grebek salah satu rumah, kami menemukan kedua tersangka
berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1/4 kg, timbangan
digital, alat hisap sabu, buku tabungan dan tiga buah Handphone yang dijadikan
untuk transaksi," ungkap Harto Agung, Rabu (09/06/2021).
Bahwa
kedua tersangka sudah menjadi target aparat. Sebab, sudah banyak laporan yang
masuk ke Polsek Natar akan adanya transaksi narkoba didaerah itu. Kami sudah
lama mengintai mereka, memang keduanya sangat licin, setelah berhari-hari
menyanggongi, akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya," ujar Harto,
didampingi Kabag Ops Polres Lamsel Kompol Oscar dan Kapolsek Natar Kompol Hendi
Prabowo.
Penangkapan kedua bandar sabu ini, tidak berhenti sampai disini saja. Sebab, dirinya akan mengembangkan kembali kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kami akan kembangkan lagi, dari mana sabu ini, dan akan kami cek transaksi yang ada di buku rekening. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List