Akan Menikahi Bila Telah Tamat Sekolah; "Awaslah Abang", Melati Usia 15 Thn Menangis
fokusliputan.com_Perbuatan
yang tidak pantas dilakukan pelaku sudah ada lebih kurang 10 kali, sejak di
tahun 2019 dan terakhir kalinya dilakukan hari Jum'at 02/04/2021 sekitar pukul
00.30 wib, ditangga lantai IV perumahan di jalan Merpati Kelurahan Aek Manis
Kecamatan Sibolga Selatan- Kota Sibolga Sumatera Utara. (22/06/2021).
Pertama
kali dilakukan pelaku, mengatakan bertanggungjawab atas perbuatan yang
dilakukan pelaku dan akan menikahi Melati bila telah tamat sekolah. Pelaku
tidak mengetahui akibat yang dialami oleh Melati, dan memberitahukan pada orang
bahwa pelaku sayang dengan Melati,- dan memberitahukan pada orang, bahwa Melati
tidak gadis lagi.
Nama
pelaku; SLS, usia 26 tahun_Jln Merpati Gang Ikhlas Kelurahan Aek Manis
kecamatan Sibolga Selatan.
Pelaku
mengenal Melati, pernah menjalin hubungan layaknya muda-mudi, dimana Melati
masih dibawah umur dan belum pernah berumahtangga. Pelaku belum pernah dihukum
dan belum berumahtangga.
Berawal
dari laporan; Jum'at 02/04/2021 pukul 20.30 wib Siti KJ (saksi),
usia 46 tahun, IRT_Jln Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan
Sibolga Sambas, datang melapor ke Polres Sibolga. Kamis 01/04/2021 sekitar
pukul 13.00 wib saksi berjualan di perumahan di Jalan Merpati Sibolga dan pukul
00.00 wib, saksi menyuruh anaknya bernama (sebut saja; Melati) untuk mengangkat
barang ke lantai IV dan setelah ditunggu Melati juga yang masih berusia 15
tahun belum juga turun. Sehingga saksi naik ke lantai IV dan setelah tiba
dilantai IV saksi melihat Melati bersama dengan seorang laki-laki dan Melati dalam
keadaan menangis. Setelah saksi bertanya pada Melati, dimana menerangkan bahwa
buah dada diremas-remas dan alat kemaluan dipegang-pegang.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan
Unit PPA untuk lidik dan proses laporan tersebut. Selasa 15/06/2021 pukul 16.00
wib, pelaku melaporkan diri ke Polres Sibolga,- dan kemudian dilakukan
pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, ujar Kapolres
Sibolga AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasi Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada
fokusliputan.com
“Melihat
Melati mengangkat barang-barang jualan orangtuanya dari lantai I ke lantai IV
dan kemudian pelaku menarik tangan Melati dengan mengatakan "Sini kau
dulu" dan Melati menyingkirkan tangannya dengan menjawab "Awaslah
abang" akan tetapi tetap memegang tangan Melati serta tangannya meremas
payudara Melati dan mencium bibir Melati dan memasukkan tangannya kedalam
celana serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan Melati sambil mencium bibir
Melati dan saat itu tiba tiba ibu kandung Melati datang sehingga pelaku
melarikan diri. Saat kejadian tersebut, Melati memakai baju kaus berkerah
lengan pendek warna hijau botol dan celana jeans panjang warna biru dongker.”
Akibat
perbuatan ini, pelaku; SLS berada di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan
tindak pidana " Percabulan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam
pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak 5 Milyar.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List