2 Pelaku Diamankan, Kasus TP Narkotika Jenis SS
fokusliputan.com_ Pelaku dan barang bukti
Shabu-Shabu (SS) telah dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses
penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar
pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Abadi.
Dalam hal ini, Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil
mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I
jenis shabu.
Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu
dilakukan di hari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak
terlalu lama. Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga
Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB,
di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar
Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang
melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri
pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening
berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram,"
terang AKP Abadi, Senin (31/05/2021).
AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel. Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong," urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List