Usai Mencuri TV Dan Handphone, "Pelaku Malah Melarikan Diri Ke Lopian Tapanuli Tengah"

fokusliputan.com_Sibolga

Aksi pelaku mencuri TV dan Handphone (HP), meskipun Hp tersebut pakai kunci pola, tidak menjadi masalah bagi pelaku pencuri ini, karena dia langsung pergi ke counter disekitar Simpang Lima Sibolga untuk membuka pola hp yang dicuri itu. 


Kasus bermula. Senin 30/03/2020 sekitar pukul 13.00 wib Hendri S, (saksi) usia 36 tahun, wiraswasta, Jalan KH.A.Dahlan Kelurahan Pancuran Dewa/ Jalan Jati nomor 71 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. 

Dihari itu, sekitar pukul 05.00 wib, isteri saksi bangun dari tidur melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan kemudian tidak ada lagi melihat 1 unit TV merk Sharp 32" yang sebelumnya berada diruangan tamu serta 1 unit hp merk Realme 5I warna hijau yang sebelumnya diatas tempat tidur, kerugian sekitar Rp 5.000.000. laporan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE bersama unit Reskrim guna melakukan lidik dan olah TKP. 

Dan setelah dilakukan lidik dan olah TKP_diketahui identitas pelaku serta domisili berada di Ds Lopian Tapteng sehingga hari  Rabu 01/04/2020 pukul 10.00 wib, pencuri itu diamankan ketika tidur dirumah masyarakat di Ds Lopian Tapteng. Bernama DHSD, usia 23 tahun (Jalan Kenari Nomor 05 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Data yang diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg menerangkan kronologis motif aksi pelaku ; untuk pelaku tercatat_ pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama ditahun 2011 dalam kasus curanmor dan kedua tahun 2018 dalam kasus pencurian serta belum berumahtangga. Diamankan disat pelaku itu tidur dirumah teman nya di Ds Lopian Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah). 

Aksi pelaku dilakukan seorang diri. Barang yang diambil berupa 1 unit TV merk Sharp 32" dan 1 unit hp merk Realmi 5I warna hijau dan alat yang digunakan pelaku adalah satu buah obeng. 


Motif aksi pelaku ; dengan cara barang diambil pertama mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng dan kemudian mengambil 1 unit TV merk Sharp 32" dari atas meja diruang tamu dan 1 unit hp merk Realmi 5I warna hijau dari atas tempat tidur dan keluar dari rumah melalui pintu depan. Obeng yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. 

Setelah barang diambil, pelaku menitipkan tv dirumah temannya diarah gunung Jalan Kenari  Sibolga dan hp dititipkan pada counter untuk membuka pola dan kemudian pelaku menyuruh temannya untuk menjemput dan selanjutnya pelaku melarikan dirinya ke Ds Lopian KabTapteng. 

“Setelah itu pelaku menitipkan TV dirumah teman pelaku di Jalan Kenari dekat gunung dan keesokan harinya pelaku membawa hp ke counter disekitar Simpang Lima Sibolga untuk membuka pola hp yang dicuri. Pengakuan pelaku ;  juga pernah melakukan pencurian di Jalan Hiu, jalan Gambolo dan jalan Aso Aso serta yang diambil uang dan Hp.” 

Akibat perbutaan-nya, pelaku diproses ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

fokusliputan.com/Beta Simatupang