Kios Di Pasar Nauli Kota Sibolga Sumatera Utara, “Dibongkar Pencuri”

fokusliputan.com_Sibolga

Dalam catatan petugas, pelaku pernah di hukum pada tahun 2013 dalam kasus pencurian menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Tukka dan telah berumahtangga namun bercerai. Ditangkap pada hari Senin 22/04 sekitar pukul 01.00 wib di jalan Patuan anggi Kota Sibolga Sumatera Utara. 


Kepada fokusliputan.com_Kapolres Siboga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg menjelaskan “Pencurian dilakukan pelaku tidak diingatnya lagi, bulan Nopember 2018 sekitar pukul 03.00 wib di Pasar Nauli Sibolga. Identitas teman pelaku telah diketahui, dan aksi pelaku tidak menggunakan alat. Barang yang dicuri selain buah apel, juga barang-barang aksesoris yang merupakan dagangan milik korban. Aksesoris yang diambil oleh pelaku disimpan dirumahnya, dan buah-buahan yang diambil dimakan pelaku”. 

Herlija Gultom,28 tahun, wiraswasta, jalan Balai Desa Gg Horas Kel Helvetia Medan / jalan R.Suprapto Gg Family nomor 04 B Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga Sabtu 24/11 2018 , sekitar pukul 13.15 wib. Hari Jum'at 23/11 2018 sekitar pukul 07.00 wib tiba di Pasar Nauli mendapat berita dari oranglain yang mengabarkan bahwa kiosnya telah dibongkar. Dan setelah dichek, barang-barang berupa 1 buah timbangan 30 kg, 2 kotak buah apel, barang aksesoris dan uang sebanyak Rp 3.000.000 telah hilang dan dirugikan sekitar Rp 15.000.000. Setelah menerima laporan tsb Kasat Reskrim AKP Azhari,SE memerintahkan tim petugas melakukan lidik olah TKP. 

baca juga link terkait : http://www.fokusliputan.com/2019/05/pencuri-tas-yaxiya-jewerly-di-terminal.html

Senin 22/04/2019, sekitar pukul 01.00 wib, tim satuan tugas mendapat target berada di jalan Patuan  anggi Sibolga, dilakukan pemeriksaan berinisial TS Als T, 28 tahun, kernet mobil, Jalan Patuan Anggi nomor 10 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.  Petugas mengamankan barang bukti dan juga plastik warna bening berisi aksesoris dagangan. Untuk menanggung perbuatannya, kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-03 dan 04 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.