Pencuri Tas Yaxiya Jewerly Di Terminal Sibolga “Diamankan Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Ketika petugas meminta keterangan dari pelaku, sipelaku membenarkan turut melakukan pencurian dan peranan yang dilakukannya adalah memantau situasi serta membawa barang hasil curian kerumah pelaku berinisial TS Als T. 


Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan mengatakan “ ini berdasarkan pengembangan dan tindak lanjut petugas atas laporan warga sebelumnya atas kehilangan barang miliknya. Setelah Polres Sibolga melakukan penangkapan pelaku pencurian barang milik Herlija Gultom (korban) di Pasar Nauli yang dilakukan oleh pelaku, dan sipelaku TS Als T ditangkap pada hari Senin 22/04/2019 sekitar pukul 01.00 wib di jalan Patuan Anggi Sibolga. Kemudian Sabtu 04/05/2019 sekitar pukul 23.00 wib kembali mengamankan salah seorang pelaku yang turut melakukan pencurian ketika membongkar barang di terminal Sibolga. 

baca juga link terkait : http://www.fokusliputan.com/2019/05/kios-di-pasar-nauli-kota-sibolga.html

Dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang berperan sebagai memantau situasi itu, mengaku bernama RSJ Als R, 21 tahun, buruh bongkar muat, Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. untuk pelaku ini belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Selanjutnya, pencurian dilakukan pelaku bersama dengan tiga orang temannya dan selain TS Als T juga turut 2 orang lagi (identitas telah diketahui). Aksi curi itu saat bulan Nopember 2018 sekira pukul 03.00 wib. - Selain barang buah yang diambil juga aksesoris yang merupakan dagangan sipemilik barang berupa gelang,anting anting,jepit rambut. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, melakukan pencurian sudah ada 5 kali dan 3 kali dilakukan seorang diri dan 1 kali bersama dengan TS Als T dan 1 kali dengan (identitas telah dikantongi). Buah yang diambil sebanyak 1 kotak dan dimakan serta selebihnya disimpan dirumah TS Als T sedangkan kotak buah dibuang ditempat sampah depan rumah TS Als T. Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 buah tas berwarna biru bertuliskan Yaxiya Jewerly yang berisi aksesoris berupa gelang, anting anting dan jepit rambut.