Akibat Penyelundupan, Bahan Berbahaya Beracun Yang Jatuh Ke Laut, Pelaku Telah Diamankan

fokusliputan.com_ Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 23/ IV/ 2023/ SPKT. Satreskrim/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, Tanggal 03 April 2023.Akibat Penyelundupan B3, Haji Wawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Wawan alias Haji Aris lelaki kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan (47) tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontainer berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) yang jatuh, di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada April 2023 lalu.


Tak hanya Haji Wawan, ke empat orang lainnya juga diseret sebagai tersangka, diantaranya R alias Ridho, F alias Fadli, HG Alias Anto dan HK alias Harun.


Hal itu disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman saat mengelar konferensi pers, di gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, Kamis kemarin (13/7/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru, akhirnya ke lima orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka."Ungkap AKBP Nur Rahman.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Haji Wawan alias Aris merupakan pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer tersebut.

Sementara R dan F merupakan pihak ekspedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman kontainer.

Serta, HG dan HK adalah pihak yang terlibat dalam pengoperasian Block Crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM. Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

“Modus dari kelima tersangka adalah mengelabui petugas dengan dikemasnya B3 dalam kemasan karung terigu dan di dalam manivest pengiriman tercatat sebagai barang campuran,” jelas AKBP Nur Rahman.

Atas perbuatan kelimanya itu, mereka disangkakan Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar, dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Klik Vidio ;