Kepala UPTD Puskesmas & Pengelolanya, “Jadi Tersangka Dugaan Tipikor”

fokusliputan.com_Untuk sementara kerugian negara atas kasus UPTD Puskesmas tersebut, mencapai Rp.147 juta. Pemeriksaan Tim Secara Maraton. Akhirnya menetapkan FSH dan SM sebagai tersangka atas kasus dana BOK UPTD Puskesmas.

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/03/kinerja-kejari-bertaji-mahasiswa.html

Diinformasikan; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Puskemas Sadabuan. 

Selengkapnya klik vidio: 

Posted By : Rahmat Efendi Nasution



Setelah proses pemeriksaan secara maraton oleh tim Jaksa Kejari Kota Padangsidimpuan terhadap 62 saksi kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Surveilans Pencegahan dan penanganan covid19 yang bersumber dari dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan, akhirnya Kejari Kota Padangsidimpuan meningkatkan status terhadap dua saksi menjadi tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial FSH dan SM" sebut Kajari Kota Padangsidimpuan Hendri Silitonga, SH.MH saat konferensi press di Aula Kejari, Senin (08/03/2021) pukul 14.30 wib.

Lanjutnya, 2 (dua) orang tersangka itu adalah Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisial FSH. Selanjutanya SM sebagai pengelola dana BOK, tegas Kajari Hendri Silitonga, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Kasi Pidum Horman Harahap di kantor Kejari Padangsidimpuan.

Kajari mengatakan; untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor). "Untuk tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Soal kerugian negara, Kajari Hendri Silitonga, SH.MH menjelaskan bahwa, untuk sementara kerugian negara atas kasus UPTD Puskesmas Sadabuan mencapai Rp147 juta. Namun dalam waktu dekat ini kita Kejari Kota Padangsidimpuan akan bekerjasama dengan Apip Pemerintah Kota Padangsidimpuan,- untuk kepastian angka kerugian negara, jelas Kajari Hendri Silitonga, SH.MH kepada media.

www.fokusliputan.com