Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan, Akhirnya Ditangkap Personel Polres Kota Sibolga

fokusliputan.com_Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. 


Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar luas. 

Polres Sibolga Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku penusukan yang menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia (MD). Terduga pelaku berinisial AN (33) ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi.


Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, peristiwa bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. 

Terduga pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga, untuk mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).

Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri. Polres Sibolga kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya.
Dalam waktu sekitar enam jam, sekitar pukul 18.20 WIB personel Polres Sibolga yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban berhasil mengamankan terduga pelaku AN di Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam Penangkapan tersebut turut juga Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., bersama Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., beserta anggota.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dalam waktu relatif singkat itu menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat. Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik; (humas polres Sibolga)

(betasimatupang)

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

fokusliputan.com% 04 September 2024 – Tim Operasional Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,9 gram pada hari Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
 Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kornel Bangun Siregar, Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan berdasarkan laporan Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika, Tim Operasional dari Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi.

Di lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan dua orang pria berimisial S Alias U (45) Tahun (Residivis) dan MAS Alias A (32) Tahun (Residivis). Keduanya diketahui merupakan Residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. S Alias U berasal dari Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sementara MAS Alias A tinggal di Jalan Mawar No. 40, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut, Tim menemukan beberapa barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi :

- Satu alat hisap yang terbuat dari botol minuman 
- Dua buah handphone, 
- Satu kartu ATM Mandiri 
- Satu kotak rokok Marlboro. 

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik sedang berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto 4,9 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lapas. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa untuk proses penyidikan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah mereka. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan Narkotika, serta mengajak Masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Pungkas Kasat Narkoba. 

(Sumber Humas Polres Sibolga).

MHS Pengedar Narkoba Digelandang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

fokusliputan.com_Senin, 03 Juni 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kelurahan Aek Muara Pinang.

Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pengungkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan Penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai Pengedar Narkotika.

Tempat kejadian perkara berada di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, tepatnya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MHS Alias M (43) Tahun, Pria yang beralamat di Jalan Kader Manik No. 25, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dalam Penggeledahan di tempat Kejadian Perkara, Tim Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 290.000,-, sembilan buah plastik bening, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, satu buah pisau cutter, satu buah mancis gas, satu buah timbangan digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H., melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim langsung melakukan pengamanan terhadap MHS Alias M dan menggeledah rumahnya. Semua Barang Bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS Alias M sebagai miliknya.

Setelah Penangkapan, Pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan Komitmennya dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, ujar Kasat. 

Dengan Pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi Peredaran Narkotika di Kota Sibolga. Polres Sibolga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama.

Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber Humas Polres Sibolga).