Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Sibolga, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

fokusliputan.com_ Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Identitas kedua Tersangka yang berhasil diamankan adalah JTB (32) Thn, Pekerjaan  Nelayan, Alamat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan LGMH (24) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kasus ini diungkap berkat informasi dari Masyarakat. Tindak Pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 Paket Kecil Sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.

Kasat Narkoba Polres Sibolga  AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan saat dikonfirmasi Kronologis kejadian dimulai pada pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsional melakukan penyelidikan terkait peredaran Sabu di Bukit Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di tempat tersebut, mereka menemukan JTB (32) Thn dan LGMH (24) Thn, sedang beraktivitas penjualan Sabu. Setelah melakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa Barang Bukti tersebut berasal dari seorang Pria berinisial U. Namun, upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

fokusliputan.com/betasimatupang 

Polres Sibolga Mengungkap, 4 Kasus Narkoba Dalam Satu Minggu, Dengan 5 Tersangka

fokusliputan.com_ Polres Sibolga telah berhasil mengungkap sejumlah Kasus Narkoba yang meresahkan, selama satu Minggu sebagai bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas Narkoba, mulai dari tanggal 11 s/d 16 September 2023. Telah menangkap 5 (Lima) Tersangka, di antaranya berinisial APCP, JBT, LGMH, M, dan RMPS.

Dalam penindakan selama satu Minggu tersebut Polres Sibolga telah menyita Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 Gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah Barang Bukti yang memiliki keterlibatan dengan Tindak Pidana peredaran Narkotika seperti 2 Buah Kaca Pirek, 2 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Dompet warna hitam merk Lacoste, 30 Plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil. 1 Buah pipet, 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Unit Handphone Android Merk Vivo dan Uang tunai Rp. 821.000, 

Selama penindakan tersebut, Polres Sibolga berhasil mengungkap Empat Kasus yang terkait dengan peredaran Sabu-Sabu di wilayah ini. Kelima Tersangka yang berhasil ditangkap akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran Narkoba.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H., saat diruang kerjanya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya-upaya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga dan Penanganan Narkoba dilakukan secara Extraordinary. Beliau juga mengimbau Masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran Narkoba di sekitar mereka.

"Kami juga menghimbau agar Masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan Narkoba atau bahkan menjadi pengedar Narkoba serta jika melihat ada Peredaran Narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan 0811-651-2003 atau ke Polsek terdekat,” pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H"

fokusliputan.com/betasimatupang