Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban ; Jelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman, di Jalan Mesjid

fokusliputan.com_ Kasat Reskrim Polres Sibolga Polda Sumatera Utara, AKP Rustam E. Silaban, SH 


Menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan kejadian.

Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Pinangsori Tapteng, dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. 


Terduga Pelaku FL (30) warga Tapanuli Tengah ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Rabu malam, 5 Agustus 2026. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sibolga setelah pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.


Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi korban. Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di TKP Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pelaku  mendekati korban dan melakukan penikaman, kemudian melarikan diri usai menjalankan aksinya.


"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa dendam. 

Menurut pengakuan Pelaku, korban pernah melaporkan dirinya kepada atasan sehingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun demikian, motif tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan. 

Korban mengalami luka akibat serangan tersebut. dan saat ini dalam perawatan medis, setelah sempat di rawat di RS Metta Medika Sibolga, korban telah dirujuk ke Medan.

AKP Rustam E. Silaban menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. 

Dalam hal ini ,turut menghimbau masyarakat , agar masyarakat menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Sumber Humas//betasimatupang