Residivis Curi HP, Satu Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan

fokusliputan.com_ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. 


Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang tersangka di Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : *LP/B/43/X/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA*, yang diterima pada hari yang sama, yakni 1 Oktober 2025.

Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah *Elvriani Situmeang*, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, warga Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil. Dalam laporannya, Elvriani mengaku mengalami kerugian sebesar *Rp 3.100.000* akibat pencurian sebuah handphone miliknya.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial *NRS Alias N (22) tahun, warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan *residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)*.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa *1 unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna biru* dengan nomor IMEI :

* IMEI 1: 356185418398599
* IMEI 2: 358553968398590

Dua orang saksi turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, yaitu :

1. *Michael Pasaribu* (23) tahun pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.
2. *Ingot Parulian Situmeang* (28) tahun, karyawan swasta, warga Jalan Kutilang Belakang, Kelurahan Aek Habil.

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan lanjutan terhadap tersangka, antara lain :

* Pemeriksaan intensif terhadap tersangka (Rik Tsk),
* Melakukan penyidikan lebih lanjut (Naik Sidik),
* Penerbitan Surat Perintah Penahanan (SP-Han),
* Melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolsek Sibolga Selatan.

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

LS Tersangka, Pencurian HP, Digelandang Reskrim Polres Sibolga

fokusliputan.com_ Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024. Kasus ini merupakan Non-Target Operasi (Non TO), dengan seorang Tersangka berhasil diamankan.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 45 / III / 2024 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 12 Maret 2024, menjadi Dasar Pengungkapan Kasus ini.

Tersangka diamankan pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Ketapang Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Korban atas nama Jumadi Aceh (27), warga Jl. Ketapang Gg. Senggol, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.

Tersangka yang berinisial LS Alias L (35) Tahun, Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jl. Ketapang Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.


Barang Bukti berupa:

- Satu buah kotak handphone merek Infinix NOTE 30.
- Satu unit handphone merek Infinix NOTE 30 warna biru dengan nomor IMEI1: 356785877064325 dan nomor IMEI2: 35678587706433.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian Pada Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Pelapor sedang berada di warung Kopi milik Sori Romadhoni Harahap untuk menonton pertandingan sepak bola. Pelapor mencharger handphone miliknya, Infinix NOTE 30 warna biru, dan kemudian tidur. Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor mendapati handphonenya hilang. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.

Pada Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jl. Ketapang Gg. Benteng. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan LS Alias L, beserta Barang Bukti berupa satu unit handphone Infinix NOTE 30 warna biru yang sesuai dengan IMEI yang dilaporkan hilang. Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku serta Barang Bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.

Pengungkapan Kasus ini menunjukkan kesigapan dan Profesionalisme Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum mereka, dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024.

fokusliputan.com/betasimatupang 

Ungkap Kasus Pecurian Dengan Pemberatan Di Sibolga Sambas Diciduk Tim Gabungan

fokusliputan.com_Rabu, 12 Juni 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) dalam Rangka Operasi Sikat Toba 2024. 


Dua orang Tersangka telah diamankan dalam Operasi yang dilaksanakan pada Rabu malam, 12 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/26/VI/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Juni 2024, kasus ini dilaporkan oleh Korban bernama Sarmaida Simanjuntak. Kejadian Pencurian terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Korban di Jl. Kenari No. 15, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan Kronologi kejadian pada pagi hari saat Korban hendak melaksanakan Sholat Subuh, ia mendapati pintu rumahnya terbuka dan sebuah Handphone Merk OPPO A17 miliknya hilang dari tempat Pengecasan di kamar tidur. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

Setelah menerima Laporan, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan Penyelidikan Intensif. Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku di Jl. Jati, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Tim Gabungan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Tersangka pertama, CA Alias I (24 Tahun).

Dari hasil Interogasi Tersangka CA Alias I, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Barang Curian tersebut telah dijual kepada seorang temannya bernama CS Alias C (34 Tahun), seorang Nelayan. Tim Gabungan kemudian melanjutkan Penyelidikan dan berhasil menangkap CS Alias C, di Jl. Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Barang Bukti yang Disita :

1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 1: 869065061373299 dan IMEI 2: 869065061373281
1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17. 

Para Pelaku dan Barang Bukti kini telah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari Upaya Kepolisian dalam mengurangi Tindak Kejahatan di wilayah Sumatera Utara melalui Operasi Sikat Toba 2024.

(Sumber Humas Polres Sibolga).