Ungkap Kasus Pecurian Dengan Pemberatan Di Sibolga Sambas Diciduk Tim Gabungan

fokusliputan.com_Rabu, 12 Juni 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) dalam Rangka Operasi Sikat Toba 2024. 


Dua orang Tersangka telah diamankan dalam Operasi yang dilaksanakan pada Rabu malam, 12 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/26/VI/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Juni 2024, kasus ini dilaporkan oleh Korban bernama Sarmaida Simanjuntak. Kejadian Pencurian terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Korban di Jl. Kenari No. 15, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan Kronologi kejadian pada pagi hari saat Korban hendak melaksanakan Sholat Subuh, ia mendapati pintu rumahnya terbuka dan sebuah Handphone Merk OPPO A17 miliknya hilang dari tempat Pengecasan di kamar tidur. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

Setelah menerima Laporan, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan Penyelidikan Intensif. Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku di Jl. Jati, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Tim Gabungan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Tersangka pertama, CA Alias I (24 Tahun).

Dari hasil Interogasi Tersangka CA Alias I, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Barang Curian tersebut telah dijual kepada seorang temannya bernama CS Alias C (34 Tahun), seorang Nelayan. Tim Gabungan kemudian melanjutkan Penyelidikan dan berhasil menangkap CS Alias C, di Jl. Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Barang Bukti yang Disita :

1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 1: 869065061373299 dan IMEI 2: 869065061373281
1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17. 

Para Pelaku dan Barang Bukti kini telah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari Upaya Kepolisian dalam mengurangi Tindak Kejahatan di wilayah Sumatera Utara melalui Operasi Sikat Toba 2024.

(Sumber Humas Polres Sibolga).