Oknum Anggota DPRD Kab Buru, Diduga, Terlibat Aktifitas, Pertambangan Emas Ilegal

fokusliputan.com_ Diduga, Oknum Anggota DPRD Dapil Dua Kabupaten Buru, melakukan aktifitas Pertambangan Emas Ilegal.

Berdampak pada pencemaran lingkungan, akibat dari Pembakaran Karbon aktif, hasil Penggelolahan Emas , yang terpapar Cianida B3 dan Mercuri,Minggu(27-Oktober 2024).



Dari narasumber, yang enggan disebut namanya itu,membeberkan, terkait izin,  agar aktifitas tersebut segera dihentikan, karena berdampak buruk pada lingkungan.

"Dilakukan dihalaman belakang rumah, di Desa Utramalahing,Kecamatan Lolongguba,Kabupaten Buru"

Seperti diketahui, bahwa Aktivitas Pertambangan Ilegal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba).  Selain itu,Kegiatan Pertambangan Juga Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang Merupakan Perubahan Dari UU Minerba. Pasal 104 UU PPLH:
Setiap Orang Yang Melakukan Dumping Limbah Dan/Atau Bahan Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 60.

Dapat disampaikan; bahwa Pertambangan Ilegal Atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dapat Merusak Lingkungan, Mengurangi Kualitas Udara, Dan Memengaruhi Sumber Air Yang Digunakan Masyarakat. 

Dampak Pertambangan erhadap Lingkungan lainnya, Penurunan Produktivitas Lahan
Kepadatan Tanah Bertambah
Erosi Dan Sedimentasi
Gerakan Tanah Atau Longsoran
Gangguan Flora Dan Fauna
Gangguan Kesehatan Masyarakat
Perubahan Iklim mikro

fokusliputam.com/AdamS