DPD KNPI Maluku, Sebut PT Geothermal Indonesia, Telah Melanggar Hukum, Usir Perusahan Dari Tanah Adat

fokusliputan.com_ Akibat belum mengantongi izin AMDAL dan Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) DPD KNPI Maluku Minta Perusahan PT Geothermal Indonesia, angkat kaki dari tanah adat di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Ditemukan di beberapa media online 
berdasarkan informasi yang di dapatkan bawa perusahan tersebut belum memiliki izin AMDAL, termaksud ungkapan itu juga di benarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Imran Makatita. 

Hal ini yang membuat Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku bersikap tegas atas tindakan perusahan tersebut.
 
Disebutkan Ketua DPD KNPI Maluku Arman kalean mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahan sangat merugikan masyarakat setempat dan ini adalah perbuatan melawan hukum, sebut Arman kepada media lewat TLP seluler Senin 28/8/2023.

Pasalnya, ini berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat adat setempat. Jangan karena alasan investasi untuk menggenjot perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja lalu kemudian mengabaikan Hukum, melanggar Hak Asasi Manusia serta merusak tatanan adat masyarakat sekitar."tegasnya

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), aktifitas tersebut sudah pasti berdampak negatif dan buktinya sudah jelas banyak anak di bawah umur yang duduk di sekolah dasar tidak lagi sekolah,"lanjutnya 

Tanah dan rumah masyarakat adat dirampas, buktinya mereka sudah mengungsi di beberapa daerah dan masih banyak lagi praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan.

Olehnya itu KNPI menduga perusahaan tersebut telah menabrak PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 

Dalam Pasal 34 ayat (3) peraturan tersebut mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan tercakup dalam IUP-OP dan pada dasarnya terdiri atas empat syarat pengajuan. Administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. 

Sementara syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kedua, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan.

Kami juga barusan mendapat informasi bahwa diduga perusahaan PT. Ormat Geothermal bukan hanya mengincar Energi Panas Bumi tetap mereka juga mengincar Emas secara diam-diam dibuktikan dengan lokasi eksplorasi yang sudah masuk pada wilayah Kayeli, Desa Wapsalit. 

Kami menduga bisanya perusaan raksasa datang menggunakan modus izin Pertambangan lain tetapi target mereka ingin mengeksplorasi atau mengincar sumber daya lain.

Untuk itu langkah-langkah Advokasi sudah kami siapkan dan kami akan koordinasi sekaligus menyurati kementrian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari  PT. Ormat Geothermal Indonesia yang sedang beroperasi di kabupaten buru, tepatnya di desa wapsalit. 

Paling lambat Senin atau Selasa saya dengan teman-teman sudah ke sana dan melihat langsung aktifitas perusahaan untuk mewawancarai warga sekitar agar menjadi bahan dan bukti ketika nanti kami koordinasi dengan pihak kementrian ESDM./(SOfyan)