Tidak ada Pekerjaan, 2 Pelaku Nekad, Jual Sabu, Ditangkap Polisi

fokusliputan.com_ Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang  yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial *JPFP* (22).

Domisili Jl. Jendral Sudirman komplek GKPS Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga selatan Kota. Sibolga dan *SD* (27) domisili Jl. Jendral Sudirman Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, keduanya diamankan di Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab.Tapteng  Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu sabu di Jl. Gatot Subroto Kel. pondok Batu Kec. Sarudik Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil  untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu melakukan penyelidikan disekitar Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapteng sesuai dengan informasi, melihat  dua orang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang  dan tidak pakai lama personil langsung Satreskoba langsung megamankan kedua laki laki tersebut dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *JPFP* dan *SD* dan mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan *SD* dan dari *JPFP* tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial *B* dan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.

Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JPFP*, *SD* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang