Homestay Sibolga; TP Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Sibolga

fokusliputan.com_ Kronologis, kejadian tersebut dimulai pada Senin, 3 April 2023, pukul 21.50 WIB, ketika polisi menerima informasi dari masyarakat.

Adanya dugaan tindak pidana (TP)  perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jl. Albertus No. 4. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari.

YM (16) sebagai korban dalam kasus ini.

Kedua pelaku telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.

Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, SH

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga Mengamankan 2 Orang Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam rangka "Ops Pekat Toba-2023", Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang perempuan.

Terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana. 

Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jl. Albertus No. 4 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jl. Perjuangan Lk. V Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik, Kab. Tapteng. 

Korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun yang tinggal di Jl. Cendrawasi No. 76 Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Humas Res Iptu Suyatno menambahkan ; Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren menerima informasi dari masyarakat ; tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jl. Albertus No. 4. 

Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian. Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan 36 buah screenshoot percakapan.

fokusliputan.com/betasimatupang