Di Sibolga: Residivis Kasus Narkoba, EEP MD, "Kami Sudah Buat Surat Pernyataan"

fokusliputan.com_ EEP (45), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan: EEP terjatuh ketika berusaha kabur dari sergapan petugas. Dan, dinyatakan meninggal dunia (MD) setibanya di RSUD FL Tobing Sibolga, Selasa (21/02/2023).

EEP merupakan residivis kasus narkoba. Bahkan, EEP diketahui menyimpan puluhan bungkus narkotika jenis ganja.

"Saat dilakukan penggeledahan terdapat 36 paket ganja dengan berat 25,71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram," sebutnya.

Almarhum EEP melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Kemudian, EEP lari, terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono di Mapolres Sibolga Sumatera Utara.

Kematian EEP menimbulkan kericuhan. Keluarga korban (EEP) beserta warga menuding ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.

"Kami (Polres Sibolga) sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP) nya. Tetapi,  keluarga bersama massa menolak," jelas AKBP Taryono.

Kami sudah buat surat pernyataan. Pertama, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kedua, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat dari dalam kubur) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Terkait dugaan pelanggaran SOP, Taryono menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan penangkapan.

"Mereka (keluarga EEP) menuntut anggota saya untuk diproses. Soal terbukti atau tidaknya anggota saya melakukan pelanggaran, itu, tergantung pada hasil pemeriksaan," tegasnya.

 fokusliputan.com/betasimatupang