Niat Mau Konsumsi Narkoba; Namun Dibekuk Sat Narkoba Polres Sibolga

fokusliputan.com_ Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu terhadap seorang laki laki ketika berjalan dijalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga pada hari Kamis,21/7/2022,pukul 14.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 13.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 14.00 wib diamankan se orang laki laki di ketika berjalan di jalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga. 

Selanjutnya dari laki laki tersebut ditemukan 2(dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B,40 tahun,jalan Thamrin no 11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 

Pelaku pernah dihukum sebanyak 3(tiga) kali,tahun 2016 dalam kasus Narkotika ,tahun 2018 dalam kasus Narkotika , tahun 2018 dalam kasus Narkoba, kasus Narkotika dijalani di Lapas Tukka -pencurian dan telah berumahtangga dengan anak 1(satu) orang.

Sebelum diamankan rencana- nya sabu sabu hendak dijual dan dikonsumsi bersama (identitas telah dikantongi) dirumah teman pelaku dijalan Horas Sibolga.

Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 19/7/2022 sekira pukul 10.00 wib yang diperbuat didalam kotak rokok Mild ditong sampah depan pembongkaran ikan dijalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.

Banyaknya sabu sabu yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan kemudian sabu sabu dibagi menjadi 4(empat) bungkus didalam tempat pembongkaran ikan.

Tersangka berkecimpung Narkoba sudah berjalan lebih kurang 10 (sepuluh) tahun dan beli dari orang yang sama sudah ada 2 (dua) kali, sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan dengan orang lain, pelaku juga pernah membeli Narkoba.

Pelaku mengenal orang yang menjual sabu sabu sebab teman satu pekerjaan.

Untuk konsumsi sabu sabu, pelaku merakit sendiri alat yang digunakan untuk konsumsi sabu sabu.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Pelaku BRSL Als L Als B ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti
a. 2 (dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,36 gram.
b. Uang sebanyak Rp 160.000 (seratusenampuluhribu).
Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Polres Sibolga AKP R Sormin SAg

fokusliputan.com/betasimatupang