Sibolga Julu; Curi Mesin Gerenda, Mesin Ketam; Dijual Untuk Main Warnet

fokusliputan.com_Pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas; bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan barang barang yang diambil, telah habis  digunakan, untuk makan,beli rokok dan main warnet.

Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Sibolga AKP R Sormin SAg menerangkan ; 

Marlen Sihotang (saksi), Jln DR IL Nomensen Kel A Nauli Sibolga melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Rabu 29/09/2021 pukul 09.00 wib membuka gudang pertukangan kayu dan melihat barang barang berupa mesin gerenda sebanyak 1 buah,mesin ketam sebanyak 1 buah, mesin bor sebanyak 1 buah dan 1 buah mesin amplas tidak ada lagi. 

Sehingga saksi dirugikan sebesar Rp 4.000.000 (empatjuta) rupiah. Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap. Lidik dan olah TKP membuahkan hasil. 

Pelaku diamankan saat pelaku sedang tidur-tiduran dekat jembatan Aek Doras Sibolga Julu.

Nama pelaku;  GJH usia 23 tahun, Jln DR IL Nomensen Kel A Nauli Sibolga.

Catatan pelaku; pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum dan belum berumahtangga.

Aksi Pencurian dilakukan digudang pertukangan di Jln DR IL Nomensen belakang Kelurahan A Nauli Sibolga, dengan seorang diri dan dilakukan dengan cara memanjat dinding gudang, tembok setinggi 2 meter dengan membawa kantongan plastik. 

GJH pergi kerumah RS yang rumahnya didepan rumah GJH untuk menawarkan barang. GJH menjelaskan bahwa barang tersebut milik temannya dan kemudian bertemu dengan (identitas telah dikantongi) dan dibeli dengan harga Rp 100.000 (seratusribu) rupiah dan uang tersebut digunakan pelaku dan temannya untuk makan. 

Kemudian barang berupa mesin bor dan mesin ketam dijual masing masing dengan harga Rp 100.000.- Selanjutnya barang berupa mesin ketam yang disimpan oleh pelaku dirumah temannya, dikembalikan oleh teman pelaku pada pemiliknya karena teman pelaku mengetahui bahwa barang tersebut tidak milik pelaku.

Barang barang diambil pelaku, dalam hal ini tanpa seizin oleh sipemilik barang. Dan, pelaku saat ini berada di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 (satu) unit mesin ketam. b. 1 (satu) unit mesin amplas.

fokusliputan.com/betasimatupang