8 Goni Ganja Siap Edar & 2 Mobil Diamankan, “Salah Satu Pelaku Berstatus Mahasiswa”

fokusliputan.com_Berharap agar Pemkab setempat dapat membuka lapangan kerja baik di bidang pertanian seperti menanam jagung, jahe, kopi dan tanaman lainnya yang bisa mendongkrak ekonomi masyarakat. Supaya pemuda tidak lagi terpancing bermain Narkoba dan supaya bisa diputuskan mata rantai peredaran Narkoba (ganja), harap Kapolres. 

Selengkapnya disampaikan; dari keterangan kedua tersangka; ganja tersebut berasal  dari wilayah Agusen kecamatan Blangkejeren dan akan mereka bawa melalui wilayah Aceh Barat daya (Abdya) dengan upah juta per-orang,- melalui jalan darat hingga ke kota Medan Sumatera Utara. 

Klik Vidio :  

Namun dari kedua tersangka, satu masih berstatus mahasiswa disalah satu Universitas di Medan Sumatera Utara (Sumut) dan satu-nya lagi wiraswasta. Sebagai toke ganja tersebut berinisial JS warga desa Bukut kecamatan Terangun dan sejumlah tersangka lain yang melarikan diri, sudah kita ketahui identitasnya.

Dalam hal ini, jajaran Polres Gayo Lues-Aceh melalui Sat-Narkoba, berhasil mengamankan 8 Goni ganja kering siap edar yang terbalut rapi sebanyak 195 paket yang dibungkus plastik di perkirakan seberat 196 Kg. Di perkirakan kemasan ganja tersebut dalam per-paketnya terdapat satu kg. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Cerlie Putra Bustamam kepada wartawan (konferensi pers). Kamis (01/07/2021) menjelaskan;

Kedua tersangka yang berinisial AB (usia 27 tahun) dan Ai (usia 21 tahun) yang diketahui (kakak beradik), salah satu warga desa Padang Terangun kecamatan Terangun, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Gayo Lues. Sabtu 19 Juni 2021 sekitar pukul 1:00 dini hari, di daerah pengunungan desa Tongra kecamatan Terangun  yang di pimpinan langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Darli SH.

Selanjutnya; atas informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pribadi akan melintas dari arah Gayo Lues menuju ke Abdya melalui wilayah kecamatan Terangun membawa benda haram narkotika jenis ganja yang akan diselidikan ke wilayah Medan Sumatera Utara.

Dengan informasi tersebut, pihak satnarkoba bersama Kasat Narkoba dengan lima orang personil melakukan razia di wilayah pengunungan desa Tongra.

Setelah beberapa saat dari pukul 00:00 wib hingga pukul 01:00 Wib dini hari muncul sebuah mobil mini bus jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan di belakang satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BK 1178 KC. Petugas memberhentikan mobil Avanza yang ditumpangi lima orang untuk diperiksa, namun mobil Innova berhenti dibelakang. 

Merasa curiga, petugas mendatangi mobil Innova tersebut, tiga penumpang terus melarikan diri dengan cara melompat kejurang disamping jalan, dan juga penumpang beserta sopir mobil Innova pun melarikan diri dan meninggalkan mobil-nya ditengah jalan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan ganja kering sebanyak delapan goni di dalam mobil Innova tersebut. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, mobil Avanza satu sopir dan satu lain-nya sebagai penumpang, yang tak lain kakak beradik.  

Akibat perbuatan; Kedua tersangka, terjerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 dan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun.

FOKUS LIPUTAN FOTO

Posted By; Mhd Daud



www.fokusliputan.com