Simpang Lima Sibolga; didepan SPBU, Pemakai Sabu Ditangkap
fokusliputan.com_JHJ,
usia 21 tahun_Jln Horas Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas
diamankan petugas. JHJ belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan
hari Selasa 15/06/2021 pukul 22.30 wib di Jln
SM.Raja didepan SPBU (yang tidak aktif) Kelurahan Pancuran Bambu
Sibolga.(22/06/2021).
"Tangan
kiri JHJ disita 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang
sebanyak Rp 25.000.- Sebelum diamankan, dimana dibonceng naik sepedamotor oleh
(identitas telah dikantongi). Sabu sabu dibeli JHJ dari (xxxx) dengan harga Rp
200.000 di Gg Sihopo hopo Kelurahan Aek Habil Sibolga dan dari orang yang sama,
JHJ telah beli sabu sabu sebanyak 5 kali sejak Maret 2021 hingga bulan Juni
2021. Dengan orang yang menyuruh JHJ beli sabu sabu, pernah mengkonsumsi di
Simpang Lima Sibolga."
Berdasarkan
laporan masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga_Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH
memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman. Alhasil; atas
info tersebut pelaku berhasil diamankan, didepan SPBU (yang tidak aktif) dan
ditemukan barang bukti, selanjutnya diboyong ke Polres Sibolga dan urine JHJ
ditest positif Amphetamine, ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi,SH SIK melalui
Humas Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.
Selanjutnya.
Pengakuan JHJ beli sabu sabu seharga Rp 100.000 s/d Rp 200.000 dan apabila
disuruh untuk beli sabusabu, menerima imbalan sebanyak Rp 20.000 dan kadang
kala konsumsi sabusabu secara gratis. Orang yang menyuruh untuk beli sabu sabu
belum begitu kena, namun pernah sama konsumsi sabusabu. Konsumsi
sabu sabu sudah berjalan lebih kurang 3 bulan.
“Tiba
di Jln SM Raja depan SPBU (yang tidak aktif) dihadang oleh petugas dan pelaku
turun hendak melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas, sedangkan
teman pelaku tancap gas dengan sepedamotornya. Kemudian pelaku dibawa ketempat
pembelian sabusabu, namun penjual sabu-sabu tidak ditemukan.
Kini
JHJ ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi
perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan
menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) " sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang
bukti a. 2 Bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah
ditimbang beratnya 0,32 gram. b. Uang sebanyak Rp 25.000.-
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List